
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Imigrasi dan Perbaikan Agus Andriano menekankan bahwa pecandu narkoba adalah korban narkoba dan bahwa mereka harus direhabilitasi.
Ini dilakukan oleh Agus dalam agenda perjanjian tentang pemahaman dan kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Yusuf Adiwinata, lantai 12 Gedung Ex Mulia Mulia, Kementerian Imipas, pada hari Selasa (11/3).
“Pecandu narkoba dan kekerasan ini adalah korban. Jika masih direhabilitasi, dia pasti akan kecanduan dan pelaku kekerasan. Karena korban narkoba tidak, kata -katanya ditemukan. Jika dia memilih organisasi yang salah, dia akan kembali.
Dia mengatakan ada kebutuhan untuk bekerja sama dengan BNN untuk melindungi perusahaan dari pecandu narkoba dan pecandu narkoba. Dia termasuk upaya untuk mengumpulkan narkoba sebagai penyelundupan di dalam dan di luar penjahat (LAPAS), yang telah dilakukan lebih dari 40 kali.
“Terima kasih Tuhan, tentu saja, kerja sama yang didirikan (dengan BNN) sudah cukup baik,” tambahnya.
Polisi yang bertindak ini mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba akan menjadi salah satu dari 17 prioritas pemerintah sebagai pentingnya presiden Asta Cita, yaitu memperkuat politik, hukum dan birokrasi dan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kampanye ini juga sesuai dengan 13 rencana percepatan untuk imigrasi dan adaptasi Menteri Imigrasi, yaitu untuk menghapus perdagangan narkoba dan penipuan dengan berbagai penjara dan penjara.
Ada tiga dokumen penting yang telah ditandatangani bersama, yaitu memorandum memahami sinergi dari kewajiban dan prosedur BNN dan Kementerian Imigrasi dan Koreksi, yang akan menjadi payung hukum dalam koordinasi dan implementasi proyek antara kedua lembaga.
Kemudian perjanjian kerja sama adalah wakil direktur rehabilitasi dan perbaikan BNN sehubungan dengan implementasi rehabilitasi obat di penjara.
Menurut Agus, itu dimaksudkan untuk membangun sistem rehabilitasi yang berkelanjutan berdasarkan standar rehabilitasi domestik.
Selain itu, wakil perjanjian kerja sama dengan penghapusan BNN dan direktur umum untuk perbaikan untuk implementasi pencegahan dan pemberantasan kekerasan obat dan distribusi gelap unit perbaikan.
“Perjanjian kemitraan ini melibatkan implementasi tindakan bersama di Kementerian Tenaga Kerja dan dukungan penyelidikan dan penyelidikan obat -obatan dari tindakan kriminal,” kata Agus.
Dia menambahkan bahwa lebih dari 300 distributor sekarang dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, yang diangkut ke Nusakambung untuk ditempatkan di agen yang berlebihan untuk keamanan maksimum.
“Kami berharap itu akan mengurangi beban kerja, bukan kolega di daerah ini,” kata Agus.
Pada kesempatan ini, Marthinus Huku, kepala BNN, menjelaskan tiga hal untuk menekankan kerja sama yang diusulkan.
Yaitu, ketidakberdayaan narkoba dalam sistem hukuman dan peradilan, solusi komprehensif untuk penyelundupan orang (imigrasi), serta implementasi program rehabilitasi narkoba yang merupakan bantuan untuk pelanggaran narkoba.
“Kami berharap bahwa dengan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kemitraan, kami mendapatkan kontrak bahwa narkoba adalah musuh yang sama dan mereka yang terlibat dalam penjara dapat diselesaikan sebanyak mungkin,” kata Marthinus. (Ryn/gil)