
Jakarta, CNN Indonesia –
Bekas kondisi korupsi untuk keputusan Parlemen Indonesia untuk 2019-2024 Harun Massikun, Agustian Fridelina, menuntut total 2 miliar RP di depan penyelidik KPK.
Tio mengatakan dia tidak mengenal orang yang menawarkan proposal itu, tetapi dia diminta untuk memberikan Informasi Nyata Penyelidik CSC.
Ini melaporkan ketika ia menjadi bukti dari Sekretaris Jenderal Holo Christanto di South Jak Acarta County (PN) pada hari Jumat (7/2).
“Ketika ada surat (Desember 2024), dia ditunda dan ditanya sekitar 6 Januari (2025), ada hal -hal aneh karena saya katakan teman saya berkata.
Tion mengatakan seseorang berjanji untuk meningkatkan keluarganya.
“Ketika dia bertemu, dia berkata bahwa aku memintanya untuk memberitahunya kenyataan, berbicara dengan kebenaran, tetapi dia berkata dia berkata.”
Tio bersikeras bahwa dia menolak tawaran itu. Karena dia menekankan bahwa dia telah memberikan informasinya yang jujur, berisi dokumen pemeriksaan (BAP) yang diuji selama prosedur terdakwa lainnya.
“Kamu pikir kamu mencoba menjanjikan uang seperti itu?” Meminta tim LawDown.
“Ya, tidak hanya untuk menghentikan uang, ekonomi berarti lagi, seperti sebelumnya, lalu saya menjawab. Jadi saya mengatakan bahwa kesepakatan itu tidak pernah terjadi,” kata Tion.
Dia mengatakan pria itu tidak dengan jelas memintanya untuk mengubah BEP. Orang tersebut hanya memintanya untuk menjawab jawaban atas penyelesaian pertanyaan yang diajukan selama ujian.
“Bisakah kamu tahu berapa banyak uang?” Meminta tim LawDown.
“2 miliar rp,” kata Tion.
Agstiant Friedelina sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan empat bulan penjara dalam kasus suap saya. Dia sekarang bersih.
Sementara itu, menurut pengacara PDIP Don Lee Iste, ia digambarkan sebagai tersangka tahun lalu. Keduanya diduga dalam korupsi terhadap Vahu Setiyavan untuk menentukan anggota Parlemen India (PAW) 2019-2024 Harun Muku (Bugon).
Selain Harun, ia menyerukan KPC ke CSTO untuk menghitung anggota Parlemen Indonesia 2019-2024 Konstituensi (DAPIL) 1 Barat dari Kalimtan Barat) Maria Lestari.
Bau juga tunduk pada artikel tentang pemeriksaan atau kecacatan peradilan.
Dia mempresentasikan penyelidikan awal ketika dia percaya bahwa penyelidik KPK secara sewenang -wenang melaksanakan petugas penegak hukum. (TSA / RYN)