
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Kerjasama (Kemenkop) mengadopsi tindakan yang menentukan terhadap kerja sama terintegrasi Nusantara di Kudus yang menciptakan pelanggaran distribusi memasak merek minyak.
Kemenkop mengubah identitas kerja sama dalam kasus ini jumlah identifikasi koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum yang berusaha untuk membentuk badan hukum koperasi.
Menteri Kooperatif (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak menerima tindakan yang dapat membahayakan publik, terutama untuk bekerja sama. Sedangkan koperasi dibuat berdasarkan prinsip hubungan, kerja sama timbal balik dan kemakmuran timbal balik.
Namun, dalam praktiknya, jika kerja sama berkomitmen untuk penipuan, maka koperasi harus menerima sanksi yang kuat. Ini sesuai dengan komitmen Bud untuk memastikan bahwa rekan bisnis harus lulus tidak keluar, mengingat dan melakukan tindakan palsu.
“Kementerian Koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan publik dan melampaui ketentuan distribusi barang dari program pemerintah,” kata Buda dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (12/3).
Budi menyesali tindakan kerja sama karena dia sangat berbahaya bagi publik dan dia mengkhianati sifat kerja sama. Diharapkan bahwa tidak akan ada lagi kooperatif di masa depan dengan penipuan atau penipuan yang dapat membahayakan publik.
“Kementerian Koperasi berkomitmen untuk mempertahankan kredibilitas kerja sama sebagai entitas bisnis yang menguntungkan dan pada saat yang sama meningkatkan kesejahteraan anggota/ komunitas dan memastikan bahwa rekanan berfungsi dengan cara yang sehat, profesional dan bertanggung jawab,” kata Budi.
Dia juga menyerukan kerja sama untuk memperkuat peran pengawas internal sebagai penjaga depan. Ini diperlukan sebagai upaya untuk meminimalkan potensi pelanggaran dalam melakukan kegiatan bisnis koperasi.
“Pengawasan diperlukan untuk menghindari anggota dan manajer yang melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan perjanjian Prancis,” katanya.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Andy Amran Sulaman tiba -tiba meneliti Jaya Lenteng Agung dan menemukan minyak dengan label volume 1 liter yang hanya 750 milimeter – 800 milimeter.
Mengikuti hasil ini, staf dari Kementerian Koperasi melewati pejabat yang bekerja sama di daerah lantai bawah untuk mengawasi kerja sama yang diusulkan.
Hasil pengawasan menemukan bahwa koperasi berada dalam situasi tanpa aktivitas dan bahwa tahun keuangan 2024 tidak memiliki pertemuan tahunan (mouse).
(SFR)