
Iaarta, CNN Indonesia –
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) telah secara resmi menunjuk bukti dan mencurigai bahwa Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) terkait dengan kasus penyuapan Gregory Ronald Tannur.
Harli Siregar, kepala Pusat Informasi Hukum, mengatakan delegasi itu dilakukan setelah jaksa penuntut (JPU) mengumumkan jaksa penuntut (JPU).
“Kantor Kejaksaan Agung memenuhi tanggung jawab para tersangka dan bukti dari 2 tersangka, MW dan LR,” kata sebuah pernyataan dari (9/1).
Harry mengatakan bahwa setelah fase kedua delegasi, jaksa penuntut (jaksa) akan memulai tuduhan MW dan LR, yang akan terdaftar dalam persidangan Pengadilan Korupsi Pusat Jakarta.
Dia menyimpulkan: “Setelah fase kedua, tim jaksa penuntut akan segera menuntut penuntutan khusus untuk mentransfer arsip kasus quo ke pengadilan korupsi di Pengadilan Pusat Ikata.”
Sebelumnya, lalu secara resmi mendirikan tiga hakim Surabaya PN, terutama Erintuat Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap, jika putusan tersebut tidak dikenakan biaya Gregory Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditunjuk sebagai dugaan suap. Dalam hal ini, para peneliti menyita beberapa fraksi senilai € 20 juta dalam tes tunai serta beberapa produk elektronik.
Terakhir, Kantor Kejaksaan Agung juga mendirikan ibu Ronald Tannur, terutama Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam penyuapan. Meirizka diduga menyuap tiga hakim melalui Lisa, hingga Rp35,5 juta
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zof Ricar menyelenggarakan pertemuan antara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat dan pejabat Pengadilan Distrik Surabaya.
Awalnya, Lisa menghubungi Zarof dan akan memperkenalkannya dalam gambar R sebagai pejabat Surabaya PN. Tujuan dari ini adalah bahwa Lisa dapat membiarkan aula memilih hakim dalam kasus Ronald Tannur sesuai keinginannya. (Gil/tfq)