Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kategori dan jadwal pemilu 2024 (27 November).
Masyarakat dapat memilih DPT secara online. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar di DPT.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Berikut cara cek DPT Pilkada 2024 secara online.
1. Buka website DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3 sebanyak 16 karakter. Masukkan nomor ponsel Anda (WhatsApp) untuk mengirim OTP4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp5. Klik “Konfirmasi”, maka halaman akan menampilkan data. Data yang ditampilkan: Nama lengkap pemilih, NIK dan NKK, nomor TPS dan lokasi, kabupaten/kota, kelurahan dan kelurahan.
Data pemilih berdasarkan hasil pencocokan data. Bagi pemilih terdaftar, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar di DPT.
Bagaimana jika DPT tidak terdaftar?
Pemilih yang terdaftar maupun tidak terdaftar DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS berdasarkan alamat atau tempat tinggal terdaftar dengan KTP elektronik dan/atau kartu keluarga.
Dalam hal ini, pemilih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sesuai UU KPU No. 7 Tahun 2024 (PKPU), pemilih yang mempunyai tempat tinggal DPK tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pasal 1 Peraturan tersebut menyatakan: “Daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK DPT tetapi memenuhi persyaratan sebagai pemilih, akan diberikan pada hari dan hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya.”
Meski tidak terdaftar dalam DPT, namun DPK telah memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga berhak memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menyerahkannya kepada pejabat KPU setempat.
Selain itu, DPK juga diperuntukkan bagi WNI di luar negeri atau Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) yang dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau paspor.
Setelah DPK menggunakan hak pilihnya, dicatat oleh KPPS (Tim Perencanaan Pemungutan Suara) dalam daftar peserta Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan kepada KPU kabupaten atau kota setempat.
Dengan demikian, warga negara tetap dapat memilih dan menggunakan haknya meski tidak masuk dalam DPT atau DPTb.
DPT Pilkada dapat dengan mudah dicek secara online dan apa yang harus dilakukan jika DPT tidak terdaftar. Semoga ini bisa membantu. (ya / ya)