
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat (Jawa Barat) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan cicilan. Layanan ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Bank BJB.
Menurut penjelasan Bapenda West Java untuk situs web resmi, biaya pajak yang dibayar pajak ada dalam aplikasi Samsat Saving atau (T-Samsat). Tidak hanya pajak kendaraan bermotor (PKB), metode angsuran juga dapat digunakan pada kontribusi wajib dari kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLJ).
Orang yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan untuk memenuhi sejumlah kondisi, termasuk memiliki rekening tabungan dan kartu ATM BJB bank, memiliki BJB Digi, dan tidak ada residu kendaraan sebelumnya.
Membayar Pajak Kendaraan Menggunakan Layanan Ini Membuat Akun Warga di BJB Terhubung Langsung Secara Online dengan Samsat West Java sehingga pembayaran bisa lebih cepat dan lebih efisien dan menghindari sanksi terlambat.
Kunci utama untuk layanan ini adalah pembayaran autodet dari akun, yang berarti bahwa waktu pembayaran tidak akan terlambat dengan ikhtisar saldo rupiah dalam akun sudah cukup.
Pola angsuran diyakini sebagai pemilik akun reguler untuk mengisi saldo akun sampai cukup untuk membayar pajak kendaraan.
Aliran Layanan Pembayaran Pajak melalui T-Samsat:
1. Masuk ke aplikasi BJB Digi2. Pilih pendaftaran T-Samsat dari menu administrasi. Pilih jenis pendaftaran dan jenis kendaraan4. Isi Nomor Polisi Kendaraan5. Anda akan menerima bukti pendaftaran BJB T-Samsat dari BJB Mobile di Kotak Masuk
Layanan ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan warga negara membayar pajak.
“Hari ini, melodi untuk pembayaran pajak, baik kendaraan roda dua dan empat roda, dapat dibayar dengan angsuran melalui aplikasi T-Samsat,” kata Gubernur Java Barat Dedi Mulyadi di akun media sosialnya, Minggu (3/16).
(FEA)