
Jakarta, CNN Indonesia –
Korlantas Polri menolak informasi yang menyebar tentang aturan baru tentang kendaraan sejak April 2025, yaitu penyitaan dan penghapusan atau memblokir data pada kendaraan pendaftaran kendaraan, yang pendaftaran kendaraannya telah mati selama dua tahun.
“Sirkulasi informasi tidak benar,” kata Dirakkum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (3/17), memberi tahu Antaru.
Dia menekankan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tiket. Menurutnya, STNK harus ditransmisikan setiap tahun.
Jika petugas menangkap kendaraan seperti itu yang sering disebut TTNK untuk mati, pengemudi adalah tiket tiket saat kendaraan tidak disita.
Jika STNK belum diterima selama dua tahun, data kendaraan juga tidak akan dihapus, kecuali untuk permintaan pemilik.
Polisi sebenarnya dapat mengotori pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK, tidak diratifikasi. Ratifikasi yang bersangkutan adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, itu bisa menjadi cap dari Samsat atau bukti lain jika Anda membayar pajak secara online.
Skenario data kendaraan dihapus
Atas dasar Undang -Undang pada Nomor 22 2009 tentang Pasal 74, dua skenario kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau untuk mempertimbangkan pejabat resmi tentang pendaftaran.
Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan resmi didasarkan pada dua hal, yaitu jika kendaraan rusak parah atau pemilik tidak merespons (memperpanjang periode validitas lima tahun) menjadi dua tahun setelah periode validitas STNK.
Setelah penghapusan, data kendaraan yang sama tidak dapat ditandai kembali.
Informasi Media Sosial
Di antara penjelasan berita yang menyebar ke media sosial yang disebut kendaraan dengan dua tahun registrasi kendaraan, mereka akan disita dan data akan dihapus atau diblokir.
Slamet menjelaskan bahwa data kendaraan dapat diblokir, misalnya, dalam skenario pengemudi yang mencapai tiket etle, tidak menanggapi konfirmasi atau membayar denda tiket pada waktu tertentu.
Pemblokiran kendaraan tersebut dilaporkan telah dibuka setelah kecurigaan pengemudi yang mengkonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.
Perbedaan dalam pemahaman istilah publik “stnk mati dua tahun” dapat ditimbulkan oleh kebingungan informasi ini. STNK meninggal selama dua tahun yang dapat menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika periode TNK hilang, kemudian pemilik membiarkannya meninggal dua tahun kemudian. Polisi dapat menghibur kendaraan seperti itu karena mereka dianggap menggembung.
“STNK telah meninggal dua tahun” juga dapat berarti bahwa status STNK tidak dibayar untuk pajak tahunannya dua kali, jadi tidak ada persetujuan di kolom ratifikasi. Seperti yang dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini untuk diserahkan sementara kendaraan tidak disita atau diblokir oleh data.
(FEA)