
Jakarta, CNN Indonesia –
Baru -baru ini, Kantor Kejaksaan Negeri (lalu) baru -baru ini memperbarui tersangka baru, yaitu CEO dari Budget Kementerian Keuangan (Kemfink) Isa Rachmatarwata jika terjadi korupsi dana ekonomi dan investasi di Pt Asuransi Jwasraya (PERSE).
ISA dicurigai melanggar Pasal 2 Pasal 2 atau Pasal 3 Joes Pasal 18 dari Undang -Undang Korupsi Pasal 55 KUHP Pasal 1 hingga 1.
Berdasarkan laporan investigasi dan investigasi, tindakan Yesus berbahaya bagi ekonomi negara untuk pemulihan ekonomi di Pt Jiwasraya 2008-2018 di RP16 807.283.375 000 RP.
Di masa lalu, lembaga penegak hukum telah menyebutkan banyak tersangka korupsi MEGAC di lempeng merah ini.
Ini termasuk mantan presiden Presiden Jivasrai, Hendrsman Rakhim; Mantan CFO Jiwasraya, Hary Prastyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jivasrai, Syhmarvan.
Kemudian Presiden PT Hanson International TBK, Benny Tycrosaputro; Komisaris Presiden Ptda Alama Minera, Heru Hidayat; Dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Enam tersangka dihukum oleh hakim korupsi Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terutama penilaian Hendratman dalam tanaman di tingkat banding hingga 20 tahun penjara.
Pada saat itu, pernyataan Harii Prasetio juga dipotong pada tingkat banding hingga 20 tahun penjara. Selain itu, Syahmirwan dikurangi menjadi 18 tahun penjara dengan naik banding.
Akhirnya, PT Maxima Integra, Joco Harko Tirto, yang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi diberitahu pada tingkat banding hingga 18 tahun penjara. Mahkamah Agung menyetujui hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, Kantor Kejaksaan juga menunjuk tersangka lain, termasuk Direktur Presiden di Himalaya, Inggris Perkas, Peter Rasima dan Manajemen Layanan Keuangan (OIK) dan Fakhri Hillma. Sementara Fahri Hillmi awalnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda 200 juta rubel dalam enam bulan penjara di tingkat banding dari Mahkamah Agung di DKI Jakarta.
Namun, Fahri bebas di tingkat kesenjangan di Mahkamah Agung, karena ia tidak dianggap terbukti secara hukum dan secara meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jivasrai.
Sejak itu, tersangka juga menelepon terhadap 13 perusahaan di manajer investasi dalam kasus ini.
Khusus untuk 13 perusahaan di manajer investasi, dianggap bahwa ia setuju dan mengelola instrumen keuangan yang dikendalikan oleh para terdakwa dari kasus tersebut.
13 Perusahaan secara konsisten adalah PT Dhanawibawa Investment Management, yang sekarang menjadi Pt Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, Pt Pinnacle Persada Investama, PT Millar dan PT Prospera Asset Management.
Berikutnya adalah PT MNC Asset Management, sebelumnya disebut PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management, sebelumnya bernama PT GMT Asset Management atau PT Maybank GMT. Manajemen Aset Modal, sebelumnya disebut PT Prime Capital, PT Pool Adista Management, sebelumnya bernama Pt Kharisma Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund.
13 perusahaan dituduh berkolaborasi dengan Benny Tymosaputro dan PT TRADA ALAM MINERA HERU HIDAYAT pada manajemen investasi Jiwasraya.
Perusahaan itu dituduh memperkaya dirinya dengan menerima komisi manajemen investasi Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara pada 15 triliun rp. Mereka juga dituduh melakukan pencucian uang.
Kasus korupsi di Jivasrai adalah salah satu masalah yang menarik perhatian kepada publik yang dikelola oleh kantor umum jaksa penuntut. Kasus yang disebut biaya keuangan publik RP16,81 triliun. (RZR/SFR)