
Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Jaksa Agung (AGO) akan mendelegasikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Tricasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Tom diduga dalam kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Delegasi pengadilan Tom berhubungan dengan delegasi tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Charles Sitorus (CS) sebagai direktur untuk pengembangan bisnis perusahaan perdagangan Indonesia PT (PPI).
“Jaksa penuntut (jaksa) di Perwakilan Hukum Pusat Jakart akan mendelegasikan ke Pengadilan Korupsi dalam impor gula atas nama TTL dan CS yang dicurigai,” kata kepala pusat hukum (Kapuspinkum), Harli Siregar di kantor pengacara, Rabu (26/2).
Harli mengatakan dia saat ini terkoordinasi dengan Dewan Distrik Jakarta Tengah (Kejari) mengenai proses delegasi.
Selain itu, Harli memberikan klarifikasi tentang pemuatan uang cadangan.
Dia mengatakan dimuat oleh pembayaran kerugian finansial negara kepada Tom Lembong, yang akan dilihat dari dakwaan di pengadilan.
“Karena masih berlangsung.
Harli mengatakan bahwa jika tersangka dituduh melakukan kasus ini, kewajibannya adalah membayar uang alternatif.
“Itulah sebabnya kita harus melihat apa tuduhan itu. Ini akan berlanjut nanti sampai menjadi keputusan,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kantor Jaksa Agung menunjuk 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Penyelidik menganggap keduanya untuk melaksanakan undang -undang gula mengenai undang -undang di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016.
Langkah -langkah mereka dianggap sebagai manfaat bagi pihak lain dan menghasilkan kerugian finansial negara sebesar 578 miliar RP berdasarkan laporan tentang hasil audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan Keuangan Negara (BPKP).
(Kid/Antara)