
Jakarta, putra Indonesia –
PBNU mengadakan Konferensi Nasional (Konferensi Nasional) oleh Alim Ulama Nahltul Ulama 2025 untuk mengadopsi keputusan Komisi Bahsul Masail Waqi’iyah di Sultan Hotel, Jakarta, minggu lalu.
Kamis (6/2), PBNU menyetujui hukuman dari Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah ke Konferensi Nasional Nu Ulama.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah sedang mendiskusikan masalah agama yang terkait dengan kehidupan dan kasus -kasus aktual yang akan menghasilkan produk -produk hukum Islam seperti status halal dan haram.
Komisi Bachtsu dipimpin oleh Rais Syuriyah Pbnu Cholil Nafi. Berikut adalah enam poin yang diproduksi sebagaimana disebutkan oleh halaman online NU:
1. Karbon komersial sah dan bisa
Konferensi Nasional NU 2025 menentukan penjualan dan pembelian karbon di Indonesia, undang -undang tersebut valid dan dapat dilakukan, baik dengan bantuan sistem terbatas dan komersial atau untuk mengkompensasi emisi.
“Keputusan untuk membeli dan menjual karbon dengan model pertama dan model komersial dan gerakan kedua emisi hukum dapat dan valid menggunakan transaksi transaksi Ba’i al-Huquq al-Ma’nawiyyah Transaksi atau pembelian dan penjualan hak-hak yang tidak penting.” Dia berpartisipasi dalam konflik negara lain dan Haram
Mobil -Sixty dalam konflik negara lain dapat dibagi menjadi dua, yaitu bantuan kemanusiaan dan partisipasi fisik dalam perang.
Konferensi Nasional NA telah menciptakan kategori bantuan kemanusiaan untuk memiliki hukum hukum Burddu yang terbunuh (kewajiban kolektif). Sementara partisipasi fisik dalam perang, termasuk tentara bayaran, telah dinyatakan Haram.
“Undang -undang menjadi profesi leasing adalah Haram. Termasuk dirinya dalam konflik negara lain dalam arti berpartisipasi dalam perang fisik hanya akan meningkatkan fitnah terbesar, meninggalkan aturan ungu, dan belum tentu memutuskan, mungkin dia mati konyol dan di sini bisa menjadi pejuang,” katanya. Beli dan jual properti di lahan waqf
Konferensi Nasional NA memutuskan bahwa ada dua hal tentang keadaan penciptaan dan pembelian dan penjualan kepemilikan yang dibangun di tanah WAQF.
Pertama -tama, tidak diperbolehkan membangun properti di lahan waqf kecuali Mauquf ‘Alaih. Kedua, dapat membangun properti dengan model ihtikar.
“Undang -undang tentang penciptaan bangunan ini tergantung pada Mauquf ‘Alaih, jika namanya adalah membangun masjid, oleh karena itu hanya masjid yang harus dibangun, apa yang harus dibangun oleh perguruan tinggi yang harus dibangun di sebuah perguruan tinggi, itu tidak boleh dibangun,” kata Cholil.
“Jika Ihtikar, ditingkatkan dengan cara yang produktif, disahkan oleh kontrak leasing lahan WAQF, termasuk hak penyewaan, yaitu mekanisme pembayaran dari biaya sewa terestrial WAQF, seperti secara permanen dikompensasi dalam penciptaan kepemilikan,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa meskipun dia menyimpulkan sewa tanah waqf, keadaan bumi tidak boleh dijual dan tidak dapat diwarisi, bahkan jika ada properti di atasnya.
4. Milik Laut
Konferensi Nasional NU 2025 memutuskan bahwa laut tidak dapat dimiliki, baik oleh individu maupun oleh masyarakat, dan hukumnya adalah Haram
Cholil juga menekankan bahwa negara tidak boleh mengeluarkan sertifikat properti maritim atau bangunan (HBG) di wilayah maritim karena Islam menganggap laut sebagai properti bersama. Bendungan tamatu hajji ‘
Masalah ini adalah hasil dari ikhtisar dekrit Konferensi Nasional Nik 2023 di Pondok Gide, Jakarta tentang pembantaian dan distribusi daging daging dan tamatu hagy.
Pada saat itu, Konferensi Nasional NU 2025 diselesaikan dalam tiga urutan dalam resolusi masalah.
Pertama -tama, pembantaian dan distribusi tamattu haji ‘dan harus dibuat di tanah Haram. Kedua, pembantaian tamatu haji harus dilakukan di tanah Haram dan distribusinya dapat dilakukan di luar tanah Haram. Ketiga, pembantaian dan distribusi tamattu haji ‘dan dilakukan di luar tanah Haram.
Cholil mengatakan bahwa untuk melakukan bendungan haji tamattu, urutan nomor tiga tidak boleh digunakan secara langsung, tetapi perlu untuk mencoba nomor satu dan dua pertama.
Penggunaan solusi nomor tiga dapat diterima jika ada mimpi untuk membuat bendungan pembantaian karena kurangnya pemujaan hewan (RPH) dan kurangnya hewan hewan dan jawa haJ sehingga pembantaian dan distribusi dapat dilakukan di luar bumi yang tidak sah.
Haji Tammatatu ‘adalah aktivitas kinerja pertama dari Layanan Umrah dan kemudian melakukan kultus.
6. Kekerasan di Lembaga Pendidikan
Masalah kekerasan di lembaga pendidikan ini adalah masalah lebih lanjut yang disarankan oleh Mustsyar PBNU.
Hasil Konferensi Nasional N. 2025 Menetapkan kekerasan di lembaga -lembaga pendidikan yang dapat menyebabkan Mudharat (jitu atau bahaya), hukumnya adalah Haram.
Cholil mengatakan rincian jawaban lebih lanjut dan berlanjut di Forum Bachtsul Masail berikutnya.
“Rinciannya akan berlanjut di Forum Bahtsul Masail Maudhu’iyah atau di Forum Bahtsul Masail Syuryah,” katanya.
Baca halaman berikutnya.