Makassar, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap guru hormat SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani, yang dilaporkan polisi karena memarahi putranya, D (6).
Supriyani sebelumnya diamankan petugas polisi karena diduga meniduri putranya yang duduk di bangku sekolah dasar. Supriyani juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Pengadilan memutuskan penangguhan penahanan Surpiyani dalam surat keputusan: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Pada tanggal 22 Oktober 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Andoolo menyatakan, terdakwa Supriyani ditahan di Rutan Wanita Kelas III Kendari sejak pertengahan bulan Oktober untuk menunda penangkapannya.
“Penangkapan hakim pengadilan negeri tanggal 17 Oktober sampai dengan 15 November 2024. Penangguhan hakim tanggal 22 Oktober,” kata hakim mengutip putusan penangguhan penahanan, Selasa (22/10).
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta permohonan penundaan putusan jaminan pada Senin (21/10).
Hakim memutuskan untuk menunda penahanan Supriyani karena terdakwa memiliki seorang anak kecil yang membutuhkan perawatan ibunya. Selain itu, hakim memandang terdakwa sebagai guru SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.
Menimbang hal tersebut di atas, maka terdapat cukup alasan untuk menyetujui permohonan pidana penjara terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU KUHAP No. 8 Tahun 1981,” kata hakim. .
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan hadir di persidangan.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari penjara dan memerintahkan agar salinan putusan ini segera diberikan kepada terdakwa dan keluarganya, kata hakim.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Konawe Selatan Teguh Hoki membenarkan penangguhan penangkapan Supriyani di Rutan Wanita Kendari.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menghubungi Pengadilan Andololo terkait penangkapan terdakwa Supriyani untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Andololo soal penangguhan penahanan terdakwa pada Selasa (22/10) oleh Kejaksaan Negeri. Konawe Selatan. jaksa,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Tapi, kata Teguh, kasus tersebut masih masuk ke Pengadilan Negeri Andololo untuk mengetahui fakta kasusnya.
Karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, pihaknya akan terus mencari fakta dan jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan segala aspek perkaranya, ujarnya.
(mir/anak)