Surabaya, CNN Indonesia —
Dimas Yemahura, selaku kuasa hukum keluarga almarhum, Dini Sera Afrianti (29), mengaku terdakwa Ronald Tannur (32) menawar harga jual Rp 1 miliar dari kuasa hukum Lisa Rahmatin.
Dini Serra menjadi korban penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya Ronald Tannur. Sedangkan Lisa Rahmat didakwa dalam kasus pemakzulan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengukuhan Ronald Tannur.
Dr. Surabaya pada 5 Oktober 2023. Dimas mengaku sempat ditawari uang di RSUD Sotomo, saat kasus meninggalnya Dini, hingga pemeriksaan jenazah perempuan yang terlibat selesai dilakukan.
Saat itu, Dimas mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lisa Rahmat. Ia diminta bungkam soal meninggalnya Dini dan tak memberikan informasi apapun soal itu kepada media.
“Saat itu D-Day, saat jenazah (Dini) hendak digali, paginya setelah operasi, ada yang bilang dari namanya atau menyebut namanya Lisa Rahmat, lalu dia menelepon saya dan meminta saya untuk tidak terburu-buru. tenang saja, tanyakan kepada media bagaimana keadaannya,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Saat itu, kata Dimas, si penelepon, Lisa, meminta nomor rekening banknya. Namun Dimas mengaku menolak memberikan nomor rekeningnya saat itu. Tak hanya sekali, pengacara Ronald berkali-kali menawarkan uang. Bahkan jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Tapi dia menolak.
“Karena tawaran tunai datangnya tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Kalau saya dekat Rp 1 miliar ya [sekitar 5 kali lipat penawaran],” ujarnya.
Lisa mengatakan, Lisa tidak hanya menawarkan uang kepada Dimas, tapi juga kepada keluarga Dini di Sukabumi, Jawa Barat. Syaratnya adalah mencabut laporan terhadap Ronald. Namun Dimas tetap melanjutkan ceritanya yang ditolak keluarga korban.
“Tawaran itu saya tolak, keluarga lakukan sampai akhir, karena tawaran itu datang dengan syarat seperti mencabut kasus dan diam,” ujarnya.
“Saya coba cari tahu dulu apakah dia bermaksud memberikan tawarannya dalam bentuk kompensasi nyata untuk nafkah keluarga, ternyata tidak, sebagai syarat [penghapusan laporan Ronaldine],” imbuhnya. Dimas.
Dalam kasus ini, di tingkat kasasi, putusan bebas terhadap Ronald Tannur akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam kasus penganiayaan berat, terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI) pun membuka pintu peninjauan kembali (PK) terhadap putusan terhadap Ronald Tannur.
Sementara itu, ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur yang ditangkap di beberapa tempat di Surabaya pada Rabu (PIDSS) oleh Jaksa Agung Divisi Reserse Kriminal (PIDSS). 23/10). Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau sumbangan untuk memvonis Gregorius Ronald Tannur atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan pacarnya, Dini Serra Afrianti.
Dalam kasus tersebut, JPU menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan ancaman ganti rugi kepada keluarga korban terhadap Ronald, anak Edward Tanur, mantan anggota DPR RI dari kelompok PKB. Ahli waris senilai Rp 263,6 juta, 6 bulan penjara.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald tidak bersalah. Mereka menyimpulkan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yang disebabkan oleh konsumsi alkohol, dan bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Belakangan, hukuman Ronald dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dia kini divonis lima tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan.
Hakim Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang diduga melakukan lobi dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf E, Pasal 12B, Pasal 12B, Bab 18, Bab 15, Ayat 18 KUHP. .
Sedangkan Lisa Rahmat yang membayar uang tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Junkto Pasal 6 Ayat 1 Junkto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/anak)