Jakarta, Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagang) dikabarkan kembali mendakwa salah satu pihak dalam kasus lingkungan hidup yang berujung pada bebasnya Ronald Tannur oleh tiga Hakim Negeri Surabaya.
Berdasarkan informasi dari sumber fun-eastern.com, mantan Ketua Kumdil Pendidikan Mahkamah Agung, Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat berinisial ZR ditangkap di wilayah Bali pada Kamis (24/10).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana membenarkan penyidik sudah melakukan penyidikan terhadap pemberian Ronald Tannur. Namun dia enggan membeberkan identitas Kejaksaan Agung yang diperiksa penyidik.
“Iya benar (penyidikan terkait kasus Tannoor) dan saya belum memastikan siapa dia dan apa perannya, apalagi status yang bersangkutan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2021). 10).
Kettut membenarkan, penggeledahan dilakukan penyidik sejak siang hingga malam hari. Dia mengatakan, pihak yang dimaksud juga sudah ditangkap tadi pagi di Batavia.
Jika pemeriksaan di Kejati Bali siang hingga malam hari, yang bersangkutan sudah dibawa ke Batavia hari ini, ujarnya.
“Untuk kecurigaan baru tanyakan ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
fun-eastern.com menghubungi Wakil Direktur Reserse Khusus Jaksa Agung Abdul Khohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Harley Siregar untuk mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keduanya belum menjawab.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan tiga hakim daerah Surabaya, Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang akan menerima uang dalam pembebasan kasus pembunuhan Gregory Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga menjadi tersangka kasus lingkungan hidup. Dalam kasus ini, penyidik menyita berbagai barang elektronik dan barang bukti uang tunai berbagai pengakuan senilai Rp20 miliar.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah masing-masing enam tempat tinggal tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/DAL)