
Jakarta, cnn indonesia-
Bareskrim Polri mengatakan bahwa kasus file SHGB dan SHM palsu di wilayah Pagar Sea di Tangland dilakukan sebagai penduduk desa Kohod.
DJUhandhani Rahardjo Puro, direktur Investigation General Criminal Act, mengatakan bahwa para penyelidik telah mengkonfirmasi untuk mengetahui banyak warga setelah mendaftarkan nama mereka dalam dokumen tersebut.
“Namanya sebenarnya digunakan dalam hasil tes pendahuluan banyak penduduk,” jelasnya pada konferensi pers pada hari Rabu (12/2).
Duhandhani mengakui bahwa penduduk dari nama yang diusulkan diminta untuk menyerahkan identitas mereka (mis. KTP) ke desa.
“Dengan meminta KTP, ini adalah salinan KTP yang berakhir dalam surat ini. Warga menyatakan tanpa mengetahui bahwa mereka tidak dapat mengendalikan atau mengendalikan tanah.”
Selain itu, para peneliti masih mengatakan mereka masih mengumpulkan data tentang penduduk desa Kohod yang digunakan dalam dokumen SHGB-Shm palsu.
“Lalu kita bisa melihatnya, tetapi kita telah mengkonfirmasi informasi tentang saksi, dan mereka telah dipinjam oleh KTP dan tidak tahu kepemilikan sama sekali.”
Menemukan era Village Colon Cohed telah menyita banyak akun.
Pada hari Senin (10/2), Bareskrim menyita banyak rekening bank untuk mencari kantor dan rumah Kohod Arsin.
Duhandhani mengatakan bahwa akun ini disita karena penyelidik menerima dokumen ringkasan transaksi keuangan desa Kohod.
“Kami merangkum permintaan untuk dana perdagangan Kohod dan telah mendapatkan beberapa akun.”
Namun demikian, Djandhani enggan mengungkapkan identitas pemilik akun yang disita. Jumlah akun yang berhasil disita dan nilai finansial disertakan.
Dia mencatat bahwa penyelidik menyesuaikan diri dengan partai -partai bank untuk menjelajahi perbendaharaan dana keuangan dari akun ini.
“Nilai finansial dari akun sementara masih belajar karena tidak terlihat di sana, apakah itu didasarkan pada transaksi saat ini.”
Dia menambahkan: “Tentu saja, ini adalah dana yang kami sesuaikan dengan bank.”
DuHandhani juga mengatakan partainya menangkap dokumen surat kabar yang pernah menerbitkan Varkas palsu. Tiga undang -undang bernama Kohed Village Head.
Dalam hasil pencarian, kirimkan ke LabFor untuk menguji di LabFor. Ini adalah hal terakhir yang saya dapatkan kemarin dalam proses pencarian. Dia menyimpulkan.
Bareskrim Polri telah meningkatkan sertifikat SARE dan kepemilikan (SHM) di wilayah Pagar Laut Tangerang.
Dengan meningkatkan status, itu berarti bahwa penyelidik telah menemukan faktor tindakan kriminal yang terjadinya penyelidik. Selain itu, penyelidik akan menyelidiki saksi dan mengidentifikasi tersangka kasus tersebut.
Duhandhani menduga bahwa para penyelidik dilakukan dengan kepala desa Kohod Arsin dengan orang lain menggunakan huruf palsu.
Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengukur persyaratan dan untuk meminta hak untuk memberikan Kantor Tanah Tangerang Regency. (TFQ/GIL)