Medan, CNN Indonesia
De Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan berinisial MP (26), warga Kabupaten Simalungun.
Jenazah anggota parlemen ditemukan di dalam tas di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastaj, Wilayah Karo.
“Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Joe, S, Al dan dua anggota polisi, JHS dan HP. Polisi menyebutkan dua orang lagi yang masih buron. Sekarang sedang kita pantau,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Paul Sumariono, Senin (28/10) malam.
Anggota Polsek Sumarion mengatakan, ada dugaan Joe adalah kekasih korban yang memperkosanya hingga korban meninggal. S membantu mengangkat dan membuang jenazah korban. Kemudian tersangka membantu E.I untuk mencari eksekutor untuk membuang jenazah tersebut.
Sementara dua anggota Polri, JHS dan HP, mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkan, juga ada saksi yang tidak melaporkan, jelasnya.
Ia mengatakan, korban sudah sebulan tinggal di rumah Joe. Dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban di Rumah Joe di Jalan Merdeka, Kota Siyantar pada 20 Oktober 2014.
Joe diduga memiliki kecenderungan seksual dan menganiaya korban menggunakan tangan dan gagang kayu.
“Korban dan tersangka Joe menjalin hubungan intim di bawah pengaruh sabu. Hubungan pribadi antara tersangka Joe dan korbanlah yang berkontribusi terhadap kekerasan ini. Otopsi mengungkapkan wakil korban meninggal karena kehilangan banyak darah serta luka di kepala dan badan. , “- dia menjelaskan
Menurut Sumarion, pasca kematian korban, tersangka menjanjikan uang kepada beberapa orang untuk menghilangkan jejak kejahatannya, yang menandakan keinginannya untuk menyembunyikan perbuatannya dan menghindari tuntutan pidana.
“Tersangka Jo ditangkap saat berada di Klinik Kecantikan Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Joe mengungkapkan berbagai barang, termasuk bulu, bantal dan seprai yang berlumuran darah, serta beberapa barang pribadi korban.’ katanya.
Sumariono menambahkan, usai pemeriksaan, tersangka Joe mengaku memiliki hubungan darah dengan korban melalui kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka Joe juga bersaksi bahwa dia pernah menggunakan narkoba sebelum menyerang korban.
“Dia melihat Kaisar dalam keadaan mati, pelaku menyuruh rekan Joe untuk membuang jenazah korban dan menemukannya di Kabupaten Tanah-Karo. Berdasarkan hasil tes urin, saya curiga Joe menggunakan narkoba,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka Joe akan didakwa berdasarkan Pasal 351(3) juncto Pasal 55 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Dan empat tersangka lainnya akan didakwa berdasarkan Art. 221 juncto 55 KUHP.
“Lima tersangka telah ditahan. Sementara itu, dua anggota polisi yang mengetahui kasus tersebut namun tidak melaporkan kejahatannya juga telah ditahan. Kini dua anggota pasukan khusus tersebut harus diadili atas perbuatannya,” ujarnya. menjelaskan.
(fnr/hed)