Jakarta CNN Indonesia —
Negara-negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengecam Israel menyusul diberlakukannya undang-undang yang melarang Badan Pengungsi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA) beroperasi di wilayah Palestina.
Kritik ini disampaikan pada Sidang Umum Dewan Keamanan PBB (DK PBB) tentang Palestina. yang dilaksanakan pada Selasa (29/10)
Selama pertemuan Menteri Luar Negeri Swedia Ignacio Cassis meminta PBB segera merespons tindakan Israel.
“Kami juga berkumpul di sini untuk menegaskan kembali peran penting PBB dalam perdamaian, stabilitas, dan bantuan kemanusiaan di kawasan,” kata Cassis di Majelis Umum PBB, lapor kantor berita Anadolu.
Cassis meminta Sekjen PBB Antonio Guterres merespons lebih tegas tindakan Israel yang melarang UNRWA beroperasi di negaranya karena menurut Cassis, Guterres punya kekuatan besar untuk menghentikan tindakan tersebut
“Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) harus bisa berbicara bebas kepada semua pihak. Setiap upaya sepihak untuk melemahkan mandatnya hanya akan melemahkan multilateralisme secara keseluruhan,” tambah Cassis.
Cassis juga mendorong negara-negara anggota DK PBB untuk bekerja sama menggagalkan aksi tersebut.
Sebab, ia meyakini tindakan Israel yang melarang UNRWA beroperasi di wilayahnya Ini benar-benar pelanggaran hukum internasional. Sebab, mereka mengancam bantuan kemanusiaan ke Palestina.
“Kata-kata tidak lagi cukup. Sudah saatnya mencari jalan keluar dari konflik ini,” tegasnya.
Selain Swedia Inggris juga mengecam keras tindakan Israel yang melarang UNRWA memasuki wilayahnya. Mereka merasa hal ini sangat tidak adil.
“Tidak ada alasan untuk memutuskan hubungan dengan UNRWA,” kata utusan khusus Inggris Barbara Woodward.
Perwakilan Rusia, Vasily Nebenzia, juga mengecam tindakan Israel yang melarang kehadiran UNRWA di wilayahnya. dengan tindakan ini Ia menilai telah melanggar peraturan Dewan Keamanan PBB terkait pengungsi di Palestina.
Sebelumnya pada Senin (28/10), parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang badan PBB yang fokus pada penyelenggaraan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina, UNRWA.
Pemungutan suara di Parlemen Israel atau Knesset Mereka telah menyetujui dua rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memblokir kegiatan UNRWA di wilayah yang dikuasai rezim Zionis. Ini termasuk Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan partai oposisi Israel, termasuk Persatuan Nasional, Yisrael Beytenu dan Yesh Atid, sementara Partai Demokrat abstain dalam pemungutan suara. Undang-undang tersebut kemungkinan akan berlaku selama 90 hari (gas/butt).