Surabaya, CNN Indonesia —
Gregorius Ronald Tanner (32) menjadi sorotan atas keterlibatannya dalam pembunuhan pacarnya Danni Serra Afranti (29).
Pembunuhan itu terjadi Oktober 2023 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Awalnya Ronald dan Danny bertengkar di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya. Ronald kemudian menendang kaki korban, memukul kepala Danny dengan botol tequila, dan melemparkannya ke tempat parkir.
Rekonstruksi menunjukkan Ronald bersandar di pintu mobil Ronald sebelum diseret beberapa meter saat ia berlari keluar dari pintu mobil saat meninggalkan lokasi kejadian.
Ronald Denny yang berada di tempat parkir dalam kondisi kritis dibawa ke apartemennya dan mencoba memberikan pernapasan buatan.
Saat kondisinya tak kunjung membaik, Ronald membawa Danny ke rumah sakit. Namun akhirnya korban meninggal.
Berdasarkan hasil otopsi RSUD Dr Sutomo Surabaya, kepala almarhum, leher Dilaporkan bahwa ia menderita luka dalam yang serius, termasuk luka di bagian perut dan kakinya.
Kasus tersebut menyedot perhatian publik, terutama karena status Ronald, putra anggota DPR RI Edward Tannor. Selain itu, Ronald juga dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Arantwa Damanak, Mangapole dan Hiro Hindev, ketiga hakim tersebut merasa tidak ada bukti hukum bahwa Ronald telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan fisik yang mengenaskan.
Hakim memutuskan, kematian Denny bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan Ronald, atau luka dalam, melainkan karena konsumsi alkohol.
Putusan bebas Ronald kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Ronald kini divonis 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Gambar Ronald Tanner
Ronald Tanner sendiri merupakan anak dari Edward Tanner, mantan anggota tim PKB DPR RI di NTT. Ia diskors dari partainya DPRI saat kasus ini pertama kali terungkap.
Dalam sebuah wawancara, Edward mengatakan bahwa Ronald adalah seorang investor saham pada siang hari. Putranya sempat terdaftar sebagai mahasiswa di IEU Business College di Surabaya sebelum mengundurkan diri.
“Perbuatannya kadang seperti bantu ibu kemana-mana, main saham, jualan saham, itu saja,” kata Kejaksaan Lisa Rahmat di Surabaya, 10 Oktober lalu. kata Edward saat pertemuan pada tahun 2023.
Edward mengaku terkejut dengan tindakan Ronald terhadap Danny. Sebagai orang tua, ia mengaku belum pernah mengajarkan anaknya tentang kekerasan.
Sebagai orang tua, kita tidak boleh mengajarkan anak-anak kita untuk berperilaku kurang manusiawi, katanya.
Edward pun meminta maaf atas perbuatan anak tersebut. Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Dani, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
“Saya minta maaf atas perbuatan anak saya Ronald karena tidak seperti yang kita semua harapkan, dan saya turut berduka cita. Dan saya turut berduka cita atas meninggalnya adik kami DSA,” kata Edward.
Kasus suap yang dilakukan hakim
Setelah kontroversi berkembang, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Arentwah Damanak; Mangapol dan Hiro Hanendeo ditangkap di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (CIT) Kejaksaan Agung (Kijagang). (23/10). Pengacara Ronald, Lisa Ramat, juga ditangkap di Jakarta.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau suap sebesar Rp 20 miliar untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannor dari kasus korupsi dan pembunuhan.
Dalam kasus ini, jaksa memvonis Ronald 12 tahun penjara dan 6 bulan penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 263,6 juta.
Namun, Majelis hakim PN Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah. Mereka berspekulasi Danny meninggal karena meminum alkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Putusan bebas Ronald kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam persidangan, Ronald divonis lima tahun penjara.
Sekarang Hakim Arinthwa Damanik; Mangapol dan Hero Hindeo didakwa melakukan suap berdasarkan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2) dibaca Pasal 12 dan Pasal 12 B serta Pasal 18. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 UU Tipikor hilang.
Pasal 18 UU Tipikor terhadap Lisa Rahmat yang diduga suap. Dia dijerat Pasal 55 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 5 Ayat (1). KUHP
(frd/fra)