Jakarta, CNN Indonesia —
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperbaruinya setiap lima tahun. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1, dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
“SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum, sebagaimana dimaksud dalam § 3 ayat pasal.
Proses perpanjangan SIM cukup sederhana dan tidak berbeda jauh dari bulan ke bulan, berikut penjelasannya.
Biaya
Memperpanjang kartu SIM tentu saja menimbulkan biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perlengkapan perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp 75 ribu dan bertambah tergantung jenis SIM.
Biaya perpanjangan kartu SIM adalah sebagai berikut:
SIM C Rp 75k SIM A Rp 80k SIM A Umum Rp 80k SIM BI/Umum Rp 80kSIM BII/Umum Rp 80k SIM D Rp 30kSIM Internasional Rp 225k.
Setelah mengetahui harga perpanjangan kartu SIM, perlu dipersiapkan persyaratan dokumen dan tahapan pengurusannya. Ketentuan perpanjangan
1. Lampirkan SIM lama Anda yang masih berlaku
Masa berlaku maksimal perpanjangan kartu SIM adalah satu hari sebelum masa berlakunya habis. Jangan lupa lampirkan fotokopi SIM Anda.
Jika tidak sengaja melihat tanggal dan kartu SIM diperpanjang setelah habis masa berlakunya, maka kartu SIM dianggap tidak berlaku dan pemohon harus mendapatkan kartu SIM baru.
2. Melampirkan KTP dan fotokopinya
Sebagai syarat proses perpanjangan SIM, Anda harus membawa fotokopi KTP. Disarankan untuk membawa lebih dari satu salinan KTP Anda sebelum Anda tiba di layanan keamanan SIM setempat.
3. Surat keterangan lulus psikotes
Surat ini bisa Anda dapatkan setelah lolos psikotes langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga mempunyai pilihan untuk mengikuti psikotes secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi SIM ePPsi.
4. Melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN dari BPJS Kesehatan
Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi syarat yang masih diuji dalam tata cara perpanjangan dan pembuatan kartu SIM baru. Masa uji coba ini dimulai pada 1 November 2024 untuk seluruh unit layanan SIM nasional.
Sebelumnya uji coba dilakukan di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
5. Isi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan langsung saat Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner atau Surat Izin Mengemudi Keliling (Simling).
Namun jika Anda memutuskan untuk memperbarui kartu SIM secara online, formulir dapat diakses melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Perpanjang SIM Anda di Satpas
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner atau mobil Simling terdekat sesuai lokasi Anda 2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kartu SIM 3. Isi formulir permohonan perpanjangan kartu SIM 4. Lakukan pembayaran tarif sesuai jenis SIM, Anda perbarui 5. Selesaikan proses pengambilan sidik jari dan foto. 6. Tunggu petugas memberikan kartu SIM baru Anda. Jika formulir SIM kosong, Anda akan diberitahu jadwal pengambilan SIM. Pulihkan kartu SIM secara online
1. Kunjungi laman layanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) 2. Daftarkan kartu SIM Anda secara online 3. Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM 4. Buat pembayaran masuk sesuai dengan nominal jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
(rak/mikrofon)