
Jakarta, CNN Indonesia –
Ulasan Hukum no. 34 Tahuh 2004 tentang TNI mengatur perpanjangan posisi tentara TNI dapat mengadakan fungsi sipil dari 10 hingga 15 kementerian lembaga.
Ini diungkapkan selama pertemuan kerja (Ricker) dari rancangan undang -undang tentang Kamar Perwakilan I, dihadiri oleh perwakilan pemerintah, seperti Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Sekretaris Wakil Negara (Wamensneg) dan Selasa (11/3).
“Yang ketiga adalah misi tentara Tney di luar atau apa yang kami sebutkan di kementerian dan lembaga, karena kita semua tahu bahwa undang -undang tersebut telah dipindahkan 15 lembaga yang dapat ditempati oleh tentara TNI yang aktif, yang mirip dengan hukum 34, yang saat ini berlaku,” kata Menteri Pertahanan Shaffri Shaffri.
Namun, merujuk pada Pasal 47 undang -undang TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang dapat digunakan oleh tentara aktif.
Rinciannya adalah Departemen Koordinasi Keamanan dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Presiden Presiden, Informasi Negara, Kata Sandi Negara, Institut Nasional untuk Kepercayaan, Pertahanan Nasional, Pencarian Nasional dan Keselamatan (SAR), Narkoba Nasional dan Mahkamah Agung.
Sementara proposal untuk merevisi undang -undang TNI, ada lima lembaga tambahan, yaitu maritim dan memancing, BNPB, BNPT, keamanan laut dan jaksa jenderal.
Secara umum, Sjafrie menemukan bahwa ada tiga artikel utama dalam versi hukum TNI. Selain memperluas posisi tentara aktif di lembaga sipil, dua lainnya merujuk pada posisi TNI ke Pasal 3 dan usia usia yang terkait dengan Pasal 53.
“Ini akan dibahas dalam Panja, yang akan memimpin Presiden Komisi I, dan setiap Menteri Hukum menunjuk Eselon 1, dan Menteri akan menunjuk Eselon 1, Sekretaris Negara menunjuk Eselon 1,” kata Syafry.
(Thr/Kid)