Jakarta, CNN Indonesia –
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menentang keputusan polisi yang membawa kasus terlapor Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh untuk diselidiki.
Menurut Razman dalam video yang diunggah di media sosial, Senin (28/10), keputusan tersebut membuat timnya bingung dan terasa aneh karena Vadel sempat meminta penjelasan.
“Kami pernah bertanya kepada klien kami untuk kepentingan informasi, dan bukti yang diajukan hanya KTP dan KK saja, tidak mengarah kemana-mana. Makanya kami bingung, ini tidak jelas, tidak jelas,” kata Razman.
“Bagaimana masyarakat memverifikasi informasi lalu mengambil sidik jari? Ini prosedur yang saya ingatkan di awal, jangan melanggar SOP,” lanjutnya.
Situasi saat ini Vadel sudah diverifikasi satu kali di tingkat data, tidak ada masalah, kata Razman.
Namun, Razman dalam pernyataannya mengatakan bahwa mereka “menghormati proses sidik jari dan tentunya Razman dan tim legislatif sedang mempersiapkan langkah selanjutnya.”
Komentar Razman muncul setelah polisi sebelumnya mengatakan, laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh atas dugaan berhubungan seks dengan anak di bawah umur dan terpaksa menggugurkan anak Nikita, LM, dinyatakan sedang diselidiki.
fun-eastern.com telah meminta izin kepada Razman untuk berkomentar.
[Gambas: Instagram]
Keputusan penyidikan pidana dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan pidana dalam laporan Nikita Mirzani. Penelitian ini terjadi setelah peneliti mendapat informasi dari jurnalis, saksi, ahli, serta hasil kematian pasca LM dari rumah sakit.
Jenjang tersebut sejalan dengan Registrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perkara Pidana, yaitu apabila hasil proses penuntutan berdasarkan unsur pidana maka perkara tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Pelapor Suster NM, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/10).
Demikian pula, kumpulkan juga informasi dari bagian laporan. Setelah menerimanya, menyelidiki kasus tersebut, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Dakwaan pidana berupa hubungan seks dengan anak dan/atau aborsi yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyidikan, petugas kepolisian akan mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada pelapor dan surat pemberitahuan penyidikan kepada Kejaksaan, wartawan/korban, dan terlapor dalam jangka waktu 7 hari, selanjutnya petugas akan mengusut kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.
Nikita Mirzani sendiri selaku polisi akan kembali diperiksa wartawan pada hari Isegun (30/10). Kabid Humas PLH Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga mengatakan, Vadel Badjideh akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Terbatas)