Jakarta, CNN Indonesia —
Demikianlah Sugitayasa (60), sopir truk asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, kaget karena tagihan TV senilai Rp 1,1 juta tiba-tiba dikenakan denda Rp 17 juta.
Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga mengatakan kliennya pertama kali membeli TV LED 18 inci secara kredit seharga Rp 1,1 juta di toko elektronik di Tabanan. Sugitayasa membayar TV tersebut dengan mencicil Rp 181k/bulan dengan pembayaran 11 bulan.
Namun tanpa sepengetahuan Sugitayasa, dokumennya diubah di salah satu toko elektronik.
Tanda tangan Pak Mande diduga dibuat oleh Dinas Keuangan Tabanan, kata Putu Gede, Selasa (15/10).
Selama melakukan pembayaran, Sugitayasa tidak pernah terlambat membayarkan uangnya. Bahkan, dia membayar sesuai waktu yang ditentukan. Putu Gede juga mengatakan, pelanggannya mendapat bukti pembayaran dari toko.
Masalah tersebut diketahui Sugitayasa setelah ia mencoba meminjam uang KUR ke BRI untuk menjalankan bisnis istrinya pada Februari 2024. Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan Sugitayasa bermasalah dengan pengendalian BI.
Saat dicek OJK diketahui dendanya sekitar Rp 17 juta, kata Putu Gede.
Sugitayasa melaporkan kasus ini ke Polres Tapanan dengan nomor referensi: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tapanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.
Dia menambahkan, “Ada dugaan pelanggaran perjanjian pinjaman. Kami melaporkan pelanggaran pemalsuan beberapa dokumen, karena Pak Mande tidak pernah menandatangani apa pun.”
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi membenarkan laporan tersebut kepada pihaknya. Polisi kini sedang menyelidiki kejadian tersebut.
Taufik mengatakan, “Iya benar, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tertentu sehingga korban mengalami kerugian harta benda. Laporan tersebut sedang kami dalami,” kata Taufik.
(Agustus/Agustus)