Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menjelaskan konteks kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. secara umum, namun tetap terkait dengan pemenuhan materi pasal yang disangkakan.
Dua tersangka, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan CS Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Undang-undang Tipikor. ) Tipikor) kaitannya dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Di sini penting Kejaksaan menganalisis dan menghubungkan pokok-pokok pasal tersebut dengan dugaan kesalahannya,” kata Koordinator Departemen Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Egi menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus dipahami mengenai sektor kerugian keuangan pemerintah. Yakni setiap perbuatan melawan hukum pasti disertai dengan niat buruk (mens rea) dan tidak semua kerugian negara tergolong tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi pesan penting agar tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dipandang atau dianggap sebagai politisasi hukum oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ICW meminta penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus mengembangkan kasus tersebut, terutama mencari aktor lain yang diduga terlibat. Sebab, jelas Egi, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan pada tahun 2015-2016 saja, namun dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
Melihat kasus yang terjadi di Kementerian Perdagangan, sebaiknya penyidik juga menganalisis keterlibatan kementerian lain dalam kebijakan impor tersebut, kata Egi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) sebagai tersangka impor gula tahun 2015-2016.
Menurut kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan bagi pemerintah sebesar Rp400 miliar. Kedua terdakwa langsung ditahan selama 20 hari pertama persidangan pada Selasa (29 Oktober).
(ryn/DAL)