Sleman, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria ditegaskan, audit internal akan dilakukan usai ditangkapnya puluhan pegawai yang diduga pengelola situs perjudian online (judol).
Para pekerja tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memblokir lapangan judo.
“Oh iya, pasti (auditnya),” kata Nezar pada pertemuan di UGM di Sleman, Minggu (11/03).
Menurut Nezar, tujuan audit ini untuk mengetahui sejauh mana kegagalan kementeriannya, serta apakah ada pegawai Komdig lain yang terlibat dalam kejadian serupa.
“Kami akan terus mendalami, siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Senada, Nezar menjelaskan audit tersebut dilakukan untuk mendukung upaya Polri dalam memberantas perjudian online.
Dan penangkapan kemarin juga menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara Kemenkominfo dan Polri untuk memberantas Judo. Kita berharap jaringan ini dapat ditelusuri lebih lanjut, dibongkar, hingga kita menemukan siapa saja yang ada di dalamnya, lanjutnya. .
Kementerian Komunikasi dan Teknologi menyatakan pihaknya mencurigai puluhan pegawainya, yang kini telah ditangkap karena menyalahgunakan kekuasaannya untuk memblokir situs perjudian online, sebelum polisi menemukan kejadian tersebut.
Menurut dia, kecurigaan itu bermula dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan riwayat transaksi aneh di rekening sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Dan kami sedang menyelidiki beberapa karyawan yang diperlakukan secara meragukan dan mengaku ikut judo dan dihukum,” ujarnya.
Hukumannya, lanjut Nezar, adalah pemindahan ke wilayah lain di Komdig yang sebelumnya bertugas memantau konten negatif, khususnya game online. “Beberapa nama tersebut telah dikeluarkan dari kelompok sebelum penangkapan,” kata Nezar.
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka pada Minggu (11/03) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang yang ditangkap merupakan pegawai Komdig dan seorang warga sipil.
Penangkapan dua orang tersebut membuat jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 16 orang. Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang terkait kasus perjudian internet, yang terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 warga sipil.
Dalam kasus ini, seorang pegawai Komdig sebelumnya mengaku menerima uang miliaran rupee dari kesepakatan sponsor situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang sebaiknya diblokir, 1.000 situs tersebut dibangun atau dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak akan diblokir. Tersangka mengaku menerima uang sebesar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang disponsorinya.
Dengan masing-masing situs judi online memiliki 1.000 situs terlindungi dikalikan Rp 8,5 juta, maka penghasilan tersangka bisa mencapai jutaan rupee.
Namun tersangka mengatakan tindakannya melindungi situs game online tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Komunikasi dan Teknologi. (sperma/pt)