Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula dari Kementerian Perdagangan mencapai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan kepada Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah Direktur Pengembangan Usaha PT PPI berinisial CS.
Pada Selasa (29/10), Qohar mengatakan: “Kerugian negara akibat impor gula yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang, negara dirugikan Rp400 miliar”.
Keduanya diperkirakan akan dipenjara selama 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba Kantor Kejaksaan Agung.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Qohar.
Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung tengah mengusut persoalan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula dari Kementerian Perdagangan.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengatakan dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan demi mengisi cadangan gula negara dan menaikkan harga gula dalam negeri.
Dalam kasus tersebut, Kuntadi menyebut Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin impor Gula Pasir Mentah (GKM) yang diolah menjadi Gula Pasir Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga telah menerbitkan izin impor melebihi batas minimum yang dipersyaratkan pemerintah, jelasnya. (yoa/tfq/isn)