Jakarta, CNN Indonesia –
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pengembangan Lembaga Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), mengaku diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalin komunikasi internasional terkait toleransi dan moderasi.
“Sebenarnya salah satu tugas yang ditetapkan adalah menjalin komunikasi internasional terkait moderasi dan toleransi,” kata Miftah usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22 Oktober).
Miftah menjelaskan, tugas mereka secara umum antara lain menjaga kerukunan umat beragama dan mengembangkan lembaga keagamaan. Menurutnya, persoalan kerukunan menjadi krusial karena Indonesia memiliki ciri keberagaman ras, suku, dan agama.
Ia juga menyinggung isu moderasi di negara lain, seperti Uni Emirat Arab, yang isu moderasi ditempatkan di kementerian, sehingga tidak terbatas pada utusan khusus presiden saja.
“Mudah-mudahan keadaan di negeri ini baik-baik saja sehingga tidak ada gangguan dalam hal toleransi dan moderasi,” ujarnya.
Ia mengusulkan pembentukan House of Temperance untuk mencapai moderasi beragama di Indonesia. “Pertama-tama kami akan menyelidiki masalahnya dan kemudian mencari solusinya,” tambahnya.
Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Lembaga Keagamaan Periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor. Periode 2024-2029.
Selain Miftah, ada enam orang lainnya yang dilantik menjadi utusan khusus presiden di daerahnya masing-masing.
Mereka adalah Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Ketahanan Pangan; Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Perekonomian dan Perbankan; dan Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Seniman.
Kemudian Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Industri Kreatif dan Ekonomi Digital
Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral; dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. (khr/tsa)