Jakarta, Indonesia —
Sejumlah besar bukti tersebut diungkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyidikan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi), Jumat (1/11).
Penyelidikan yang berlangsung sekitar satu jam itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di situs perjudian terlarang.
Pantauan fun-eastern.com, penyidik terlihat membawa kotak berisi barang bukti yang diterbitkan Kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Penyidik menggeledah tiga lantai. Tentu saja pengangkatan II, 3, 8
“Beberapa penyitaan laptop pribadi tersangka, termasuk peninjauan detail prosesnya, tersangka memeriksa seluruh tempat hari itu, kemudian dilakukan pengecekan dan dihentikan. Lantai 2, 3, dan 8 digeledah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari kata Syam Indradi.
Ade Ari menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni komputer dan laptop.
“Ada beberapa dokumen, termasuk komputer,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus perjudian (judol) yang melibatkan pegawai dan tenaga profesional di Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Beberapa di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi, termasuk tenaga ahli dari Comdigi.
Mereka yang terlibat diketahui memiliki kendali atas situs perjudian online dan mempersempitnya. Namun wewenang ini disalahgunakan.
Sore harinya, polisi juga menggeledah sebuah toko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Toko ini digunakan sebagai “kantor satelit” oleh para tersangka. (tidak/tidak)