Jakarta, CNN Indonesia —
Menaker Jasirli menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Perpu No. 2 Tahun 2023 tentang penciptaan lapangan kerja.
Ia mengatakan, Pemerintah akan menyampaikan dan melaksanakan keputusan tersebut.
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentu saja menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan melaksanakannya. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers Kantor Humas Kementerian Ketenagakerjaan. Jumat (1/11), seperti dikutip detikcom.
Ia menambahkan, setelah mengambil keputusan tersebut, Kementerian Sumber Daya Manusia akan mulai berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang berwenang.
Kementerian Sumber Daya Manusia akan mengundang serikat pekerja, APINDO, KADIN dan pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindakan ke depan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kementerian Sumber Daya Manusia akan menggunakan forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Negara, atau melalui forum dialog lainnya,” kata Menaker.
Pada saat yang sama, Menteri Tenaga Kerja menegaskan bahwa Pemerintah menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan operasional. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut serta menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
Hal ini karena permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada pekerja aktif, namun juga mencakup tantangan yang lebih besar seperti menciptakan lebih banyak kesempatan kerja untuk menampung angkatan kerja baru dan melindungi pekerja yang rentan terhadap redundansi.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa poin sesuai dengan tuntutan para pekerja, yaitu sistem pengupahan, outsourcing, pemecatan, PKWT (kasus dengan kontrak kerja), TKA, istirahat panjang dan cuti tahunan, serta jaminan gaji bagi pekerja perempuan yang sedang haid dan tidak bekerja. ketidakhadiran cuti hamil.
(Agustus/Agustus)