
Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Agung (MA) untuk permintaan pemasangan oleh mantan menteri pertanian Syahrful Yasin Limpo (SYL) ditolak sebagai terdakwa cacat dan penerimaan kepuasan.
Hukuman yang diucapkan terhadap Syl tetap dalam bentuk 12 tahun penjara seolah -olah hukuman diumumkan di tingkat profesi.
“Banding tersangka mengacu pada terdakwa untuk memperbaiki editor uang pengganti,” putusan itu dilaporkan dari situs web MA, Jumat (28/2).
“Terdakwa dihukum karena membayar RP44.269.777.204 ditambah USD30.000,” lanjut vonis.
Sebelumnya, Panitera Mahkamah Agung menerima aplikasi pada hari Senin 28 Oktober 2024. Banding didaftarkan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 dan nomor kasus turun: 1081 K/PID.SUS/2025.
Periksa kasus ini dan hakim tertinggi membuat panel cassation Yohanes Priyana dengan juri juri Jaya dan anggota Noor Edi Yono. Setia Mariana Setia menggantikan pendaftar.
Pada tingkat tingkat tinggi sebelumnya, hakim Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan Rp500 juta yang baik dalam empat bulan penjara ke Syl.
Syl, seorang politisi dari partai NASDEM, dipotong dalam kewajiban untuk membayar Rp44.269.777.204 biaya penggantian dan US $ 30.000 dalam lima tahun penjara.
Keputusan banding memberi ruang bagi kebutuhan jaksa penuntut umum. Hukuman penjara karena uang pengganti yang belum dibayar lebih berat daripada petugas peradilan KPK yang sebelumnya meminta hukuman penjara empat tahun di penjara.
Nomor Kasus: 46/pid.sus-tpk/2024/pt DKI diselidiki dan ketua Majelis Artha Theresia dengan hakim Subba Hardi Mulyono, Teguh Harianhanto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Hukuman ini lebih serius daripada keputusan Panel Panel Kota Jakarta untuk mengkritik Syl Syl dengan penjahat penjara 10 tahun dan Rp300 juta yang baik dalam empat bulan penjara karena uang pengganti RP14.147.144.786 dan Amerika Serikat dan Amerika Serikat dan AS
(MAb/jenis)