
Jakarta, CNN Indonesia –
Panggilan pungutan ilegal atau pemerasan waktu cepat di Bandara Internasional, Bali, Bali, menghentikan konferensi tentang Orde Bisnis Bali (Kati) (SP3).
Kepala Bali High Bali, Ketut Sumedan mengatakan kasus itu tidak dapat dibawa ke pengadilan.
“Tidak tepat untuk dibawa ke pengadilan alih -alih nongkrong (SP3), jadi tidak ada kargo,” kata Sumenana, Denpasar, Senin (3/24).
Dia menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan seminggu yang lalu sebagai pertengahan -Maret 2025 ke HS. Dalam kasus kantor imigrasi kelas khusus dan TPI Nguh Rai memicu terdakwa HS yang diduga penelitian oleh Bali Passaster 2023.
Mempertimbangkan Sumdana SP3, dia mengatakan bahwa Sumdan telah membuat nama yang baik untuk tersangka HS.
“Dia pasti menerimanya dengan SP3,” katanya.
Adapun edisi SP3 Sumedan, ia mengatakan para peneliti tidak memiliki bukti bahwa persidangan terus berlanjut.
“Tidak ada cukup bukti, itu tidak sesuai untuk persidangan, karena itu hanya RP. Kami berharap senang, kami mungkin telah dipindahkan, kami tidak tahu,” katanya.
Tetapi partainya juga mengatakan bahwa jika ada bukti baru di masa depan, kasus ini dapat dibuka kembali
Layar sebelumnya dari layar di Bali (Kejeta) menangkap lima data imigrasi di Bandara Internasional oleh Ngus Rai Bali yang padat pada hari Selasa, 14 November 2023.
Lima petugas imigrasi menggunakan layanan prioritas ini pada orang asing, memaksakan tingkat RP 100.000 RP pada RP250 berpikir per orang. Bukti OTT merebut kantor Bali-profesor dalam bentuk RP100 juta.
Sertifikat Dewan Khusus Balius mengatakan: HS yang menjabat sebagai pemimpin inspeksi yang menyerukan prioritas untuk memfasilitasi ujian imigrasi di bandara internasional.
“Brother HS, sebagai kepala imigrasi utama I-imigrasi, saya telah memanggil TPA Ngulah khusus, terdakwa untuk hukumannya sebagai janji,” kata November 2023, Denpasar, Bali.
“Faktanya, diketahui diketahui seolah -olah diduga bahwa hadiah atau janji, yang diberikan atau tidak bekerja dalam posisinya, bertentangan dengan kewajibannya,” katanya.
(KDF / KID)