Jakarta, CNN Indonesia —
Pensiunan petugas Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar  ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Zarof ditangkap setelah diduga terlibat biaya pengurusan perkara senilai Rp 920 miliar.
Zarof sudah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2022. Pria kelahiran Sumenep, 16 Januari 1962 ini, memiliki karir yang relatif stabil di bidang penuntutan.
Tercatat, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Kelembagaan dan Penanganan Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Kejaksaan Agung Mahkamah Agung. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kehakiman Umum Mahkamah Agung.
Terlepas dari bakatnya membuat rencana jahat untuk menyelesaikan kasus Ronald Tanur, Zarof sebenarnya adalah pria yang aktif di masa pensiun.
Terbukti, ia tak hanya berkecimpung di dunia peradilan dan melakukan korupsi hampir Rp 1 triliun. Ia juga berkecimpung di dunia layar lebar, dan merupakan salah satu produser eksekutif film Sang Pengadil yang akan tayang di bioskop pada 24 Oktober.
Film tersebut menceritakan kisah hidup seorang hakim muda berintegritas yang dapat dipercaya menangani kasus perdagangan manusia. Berbeda jauh dengan kehidupan Zarof di dunia nyata yang terjerat kasus gratifikasi lolos dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak seorang perwira.
Selain membintangi film tentang integritas hakim, Zarof berdasarkan data LHKPN KPK memiliki keunikan tersendiri di masa pensiunnya. Laporan terakhir Zarof tercatat pada 1 Maret 2022 sebelum ia pensiun dari dinas.
Total kekayaan yang dimiliki Zarof dalam laporan tersebut adalah Rp51,4 miliar. Tentu saja jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan kekayaan yang diperoleh jaksa yang menemukan uang tunai hingga Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg. Semua itu diyakini akibat tip yang diterima Zarof sejak 2012.
(tst/mikrofon)