Jakarta, CNN Indonesia —
Rangkaian pelantikan pejabat pemerintah yang dilakukan Prabowo Subianto berlanjut pada Selasa (22/10). Hari itu, Prabowo melantik tujuh orang penasihat khusus, wakil khusus, staf khusus, dan kepala pemerintahan.
Ketujuh orang tersebut telah ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden. Mereka adalah Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, Luhut Bansar Panjitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Poornomo Asgyantoro, Penasihat Khusus Presiden bidang Energi, dan Bamang Pramadi Sumantri Borjanguru, Penasihat Khusus Presiden. . Presiden di bidang perekonomian. dan pembangunan nasional.
Berikutnya Dong Abdur Rahman, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan/Pertahanan, Mohdir Effendi, Staf Khusus Presiden Bidang Haji dan Trawan, Agus Potranto, Staf Khusus Presiden Bidang Kesehatan.
Posisi Penasihat Khusus Presiden merupakan lembaga baru yang aturannya ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum pengunduran dirinya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024.
Dalam aturan tersebut, Jokowi membentuk Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Wakil Khusus Presiden. Gaji Wakil Khusus Presiden setara dengan Menteri, gaji Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden setara dengan pejabat senior tingkat menengah atau Eselon 1A.
Tugas Staf Khusus Presiden diatur dalam Pasal 2 Perpres 137/2024. Namun, banyak yang telah ditulis tentang tugas penasehat presiden.
Dalam Perpres tersebut hanya disebutkan bahwa penasihat khusus mempunyai beberapa tugas presiden di samping tugas normal kementerian.
Kemudian pelaporan kegiatan Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet.
Pasal kedua UUD menyatakan: “Penasehat Presiden mempunyai tugas khusus yang diberikan oleh Presiden di samping tugas-tugas yang termasuk dalam susunan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.”
(thr/tsa)