
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Kerja (Menaker) Yassierli memperingatkan sanksi untuk pengusaha yang keras kepala yang benar -benar mampu membayar upah minimum provinsi (UMP) 2025, tetapi tidak.
“Tentu saja, mekanisme legislatif berlaku,” Wantan-Wanti Yassierli untuk pengusaha akan berada di konferensi pers di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan pada hari Rabu (4/12).
“Kami juga memiliki panduan kerja untuk melaporkan pekerja selanjutnya. Kami memiliki mekanisme legislatif yang mengikuti,” katanya.
Yassierli menekankan bahwa peningkatan 2025 UMP harus diimplementasikan sebesar 6,5 %. Dia mengatakan berhak untuk mencapainya oleh pekerja dengan masa kerja satu tahun atau kurang.
Atas dasar Pasal 185 Undang -Undang Kerja, pengusaha yang membayar gaji karyawan selama UMP berisiko denda setidaknya selama 1 tahun dan maksimum 4 tahun dan/atau denda setidaknya 100 juta RP dan maksimum 400 juta RP.
Memberikan gaji tahun depan kepada Menteri Lokakarya (Penmenaker) nomor 16 dari tahun 2024 tentang penentuan upah minimum pada tahun 2025.
Menteri memahami bahwa ada sejumlah kritik yang terkait dengan jumlah pengusaha yang disamakan. Dia mengklaim, bagaimanapun, bahwa dia menjelaskannya langsung ke Asosiasi Pemberi Kerja Indonesia (APINDO) pada malam hari sebelum menentukan Pernáník.
Jumlah 6,5 % diklaim melalui berbagai studi, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan menentukan peningkatan Yassierli, ia mengaku berpartisipasi dalam evaluasi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tren dalam meningkatkan gaji selama 3 tahun terakhir-4 tahun.
“Jika itu adalah mekanisme percobaan (JR), ya, kami menghargai sebagai hak yang dilakukan oleh majikan,” pungkasnya.
(SKT/SFR)