Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hurley Siregar mengatakan, penyidik masih mendalami sumber suap Rp 5 miliar untuk hakim Mahkamah Agung dalam kasus Ronald Tannur.
Hurley mengatakan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannour tidak bisa memberikan uang tersebut.
“Sumber pendanaan LR dari mana, tentu perlu dicermati semuanya. Logika hukumnya LR tidak bisa mendanai dengan uangnya sendiri, memang ada yang mendanai RT. untuk diungkap,” kata Hurley, Senin (28/10).
Ia mengatakan, penyidik masih mengambil dan memeriksa sejumlah alat bukti, termasuk keterangan beberapa saksi.
Hurley mengatakan, penyidik juga mendalami hubungan Lisa Rahmat dengan Jarof Ricard, mantan panitera Mahkamah Agung (MA) yang bertindak sebagai mediator dalam kasus tersebut.
“Semua petunjuk sedang diselidiki dari berbagai sumber, termasuk panggilan pengadilan dan pengumpulan intelijen,” katanya.
Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang dituduh menerima suap terkait pembebasan terdakwa kematian Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diduga melakukan suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan Rp 20 miliar beserta beberapa barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah masing-masing enam tempat tinggal tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Kasusnya berkembang dengan ditangkapnya Jarof Ricard yang kini berstatus tersangka. Rencananya, Lisa Rahmat akan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim kasasi MA melalui Zaroff. Lisa menjanjikan uang tunai 1 miliar kepada Zarof, di rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kg dalam berbagai kasus di Mahkamah Agung. (tfq/tsa)