Jakarta, CNN Indonesia –
Raffi Ahmed blak-blakan berbicara tentang gelar doktornya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang telah lama dipilih dan dikritik.
Gelar itu kembali dibicarakan saat Raffi Ahmed ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Tenaga Pemuda dan Seni pada pelantikan 22 Oktober lalu. Ia menjawab, gelar tersebut tidak ada hubungannya dengan posisinya di pemerintahan saat ini.
“Ini tidak ada kaitannya dengan [posisi Wakil Presiden mana pun]. Ini adalah rasa terima kasih masyarakat,” kata Raffi Ahmad saat ditanya Irfan Hakim di tayangan FYP Trans7.
“Bagi saya, Raffi Ahmed akan tetap sama, dengan atau tanpa gelar,” ujarnya, seperti dilansir Detikcom, Kamis (31/10).
Kemudian beliau menyampaikan bahwa kesadaran dan promosi Dr. Dilakukan atas nama Honoris Cause. Gelar ini kemudian diberikan kepadanya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya pada bidang yang ditekuninya.
Istri Nagita Slavina ini mengaku bukan kali pertama dirinya tak diundang menerima penghargaan kehormatan. Ia mengaku beberapa kali tidak bisa hadir langsung untuk menerimanya.
“Ibarat bisa mendapat gelar doktor kehormatan, ketika mampu berkontribusi atau mencapai kemajuan yang baik di bidangnya,” kata Raffi Ahmed.
“Sebenarnya ada saatnya kita benar, kita tidak bisa datang. Waktu itu ada beberapa orang dari Vietnam. Waktunya tepat, nah, saya di bidang digital, saya acara digital. Saya bekerja sama dengan Spanyol, Asia dan lain-lain dalam bidang pengorganisasian,” ujarnya.
Gelar doktor diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM). Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri, kampus tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Dengan demikian, pihak kampus terancam mengakui gelar yang diberikan kepada Raffi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek 2012, 12/2012, gelar ilmiah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri tidak diakui tanpa izin operasional pendidikan tinggi dari pemerintah.
Sementara itu, Wakil Pengacara UIPM Helena Pattirane menegaskan, kantor pusat UIPM tidak berada di Indonesia. Dikatakannya, kampus tersebut terdaftar dan sah berdasarkan hukum internasional.
“Legitimasi kami yang pertama adalah pendaftaran kami di APKM, yang kedua di ECOSOC, yang ketiga di KAHE, dan yang keempat di UIA. Berdasarkan keempat legitimasi tersebut, kami sah ditetapkan sebagai universitas mitra dan afiliasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ujar Elena, warga Jakarta di kawasan Sikini (8/10). (tim / jam)