Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap pria berinisial MA (42) karena diduga menganiaya dua anaknya yang sudah dewasa di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
MA diduga menganiaya dua perempuan kembar berinisial AMH (15) dan AHR (15). Selain itu, MA juga diduga melakukan kekerasan terhadap putranya AKZ (15).
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan kasusnya sudah selesai,” kata Kapolres Tangerang Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (15/10).
“Ada dua laporan, pertama pencabulan terhadap dua anak perempuan (kembar) dan pencabulan fisik terhadap anak laki-lakinya,” lanjutnya.
Zain mengatakan, MA saat ini berstatus tersangka dan sudah ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dimana UU Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, ujarnya.
Zain mengatakan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan bantuan kepada ketiga korban tersebut.
“Kami memberikan bantuan melalui Satpol PP dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” ujarnya. (dis/pta)