Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan 11 pegawainya yang diamankan polisi karena diduga ikut perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah tegas pihaknya dalam memberantas perjudian online dan judolu di Indonesia.
Keputusan pengecualian ini merupakan langkah awal upaya Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi dalam menghadapi tantangan meningkatnya kejahatan digital, kata Meutya dalam keterangan tertulis, Senin (April). 11).
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi diberhentikan sementara setelah ditahan polisi karena dugaan pelanggaran.
Nama-nama orang lain yang mungkin terlibat saat ini masih dalam tahap verifikasi dan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Permintaan Informasi (Ditjen Aptika) dan pihak kepolisian. Verifikasi ini akan memastikan identitas pegawai yang ditahan.
Dalam waktu maksimal tujuh hari setelah polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Menurut Meutya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi pengawasan Kemkomdiga tetap berjalan efektif tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum sudah mencapai status inkracht (keputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan.
“Kami kembali menegaskan pentingnya melibatkan seluruh karyawan dalam Pakta Integritas yang telah disepakati, terutama untuk membasmi praktik ilegal, termasuk perjudian online, yang saat ini semakin mengkhawatirkan,” kata Meutya.
Komdigi akan terus memantau perkembangan masalah ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pegawai lain yang kedapatan terlibat aktivitas ilegal.
Polisi telah menangkap banyak orang sehubungan dengan perjudian online. Beberapa di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan tenaga ahli.
Hingga Minggu (11/3), polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka terlebih dahulu diberi kewenangan untuk memeriksa dan memblokir gedung judo. Namun, kekuasaan tersebut disalahgunakan.
Ade Ary juga menyebutkan, sebagai bagian dari kampanyenya, mereka juga menyewa gedung yang berfungsi sebagai kantor. (kabut/dmi)