Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik pada Minggu (20/10). 10.00 WIB di Gedung MPR/DPR RI.
Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah besar pejabat negara dari dalam dan luar negara, termasuk pimpinan partai politik negara.
Pakaiannya bermacam-macam, ada yang memakai jas lengkap bahkan kebaya adat.
Lalu bagaimana dress code saat pelantikan presiden?
Cara berpakaian untuk acara kenegaraan, termasuk pelantikan presiden, rupanya ditentukan oleh negara. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018 No. 71 tentang aturan berpakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi.
Acara kenegaraan masing-masing diselenggarakan oleh panitia negara yang terpusat dan dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, serta pejabat negara dan tamu lainnya.
Sedangkan acara resmi yang bersangkutan adalah acara yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsi tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut terlihat ada empat jenis pakaian yang boleh dikenakan pada acara kenegaraan, yaitu:
A. Pakaian Sipil Penuh (PSL); Pakaian formalc. Pakaian ukuran besar; sial Pakaian nasional.
PSL untuk pria terdiri dari: jaket berwarna gelap, kemeja putih lengan panjang, celana panjang sewarna jaket, dasi dan sepatu hitam. Sedangkan PSL untuk wanita terdiri dari: jaket berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana dengan jaket dan sepatu hitam.
Pakaian dinas terdiri atas: pakaian upacara TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang dipesan oleh kementerian/organisasi.
Pakaian keagamaan sebagai: pakaian khusus yang dipakai untuk upacara resmi, kenegaraan, atau adat.
Pakaian nasional adalah pakaian berbagai daerah di Indonesia, dalam upacara-upacara kenegaraan dan acara-acara resmi, sesuai dengan peraturan Komisi Negara/Sekretariat Kementerian/Sekretariat Lembaga Negara.
(tumbuh/tumbuh)