
Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan tempat penyerahan dan jumlah suap yang diperoleh dari tiga hakim di pengadilan Surabaya yang terkait dengan keputusan Gregory Ronald Tanor Free.
Kepala Pusat Informasi Hukum Kantor Kejaksaan, Harley Sayerjar, mengatakan bahwa ketiga tersangka adalah Erinto Damanik, Hiro Hanindio dan Mangabol, yang menerima uang dari mata uang asing dari Lisa Rahma sebagai pengacara saat ini.
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (12/17): “Dia mengklaim dia menerima suap $ 140.000 dari Singapura dari Lisa Rashmat (pengacara Gregory Ronald Tanor).”
Harley menjelaskan bahwa suap itu secara bertahap didistribusikan oleh tiga hakim. Beberapa situs pengiriman dilaksanakan dengan memberi orang dewasa di Bandara Ahmed Yani di Siater dan mendistribusikan uang ke kamar hakim.
“Uang digunakan untuk mempengaruhi keputusan bebas terhadap terdakwa,” katanya.
Dalam kasus ini, ia mengatakan penyelidik melakukan inspeksi terhadap dewan tiga hakim pada 23 Oktober 2024. Akibatnya, ia menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang budak dan asing.
“Yang dituduhkan adalah bukti dugaan suap Gregory Ronald Tannur,” jelasnya.
Kantor Jaksa Penuntut Umum menunjuk Sorapaya Bn Ereneto Damanik, Pahlawan Hanindio dan Mangabol sebagai dugaan suap dalam kasus hancur gratis Gregory Ronald Tanor.
Pengacara Ronald Tanor juga diangkat menjadi Lisa Reham sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyelidik menyita latihan uang dalam berbagai pelanggaran 20 miliar rupee bersama dengan sejumlah barang elektronik.
Yang terakhir adalah Kantor Jaksa Penuntut Umum sebagai ibu dari Ronald Tanor, Mirzka dan Widjaja sebagai tersangka. Meirizka diduga menyuap tiga hakim melalui Lisa hingga 3,5 miliar rupee
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) mengorganisir pertemuan Zarov Ricard antara pengacara Ronald Tanor, Lisa Rahma dan pejabat pengadilan Surabaya.
Awalnya, Lisa menyebut bahwa dia diperkenalkan dengan nomor R sebagai Surabaya PN resmi. Ini dilakukan dengan niat bahwa Lisa dapat menekan R untuk memilih hakim dari kasus Ronald Tannur sesuka hati. (TFQ/WIS)