Yogyakarta, CNN Indonesia —
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut prosedur hukum sesuai aturan penetapan status tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor jalan.
Hal itu disampaikan Añez saat menjawab pertanyaan salah satu peserta forum diskusi tentang pandangannya terhadap kasus yang melibatkan Tom Lembong.
“Saya mau tegaskan, kita hormati proses hukumnya ya. Tapi kami tidak menghormati proses peradilan yang tidak tepat, proses peradilan yang sewenang-wenang, proses peradilan yang penuh ancaman kekuasaan, proses peradilan yang sewenang-wenang,” kata Añez di sebuah kafe, Banguntapan, Bantul, DIY, Minggu (3 November). malam.
“Ini semua proses hukum yang kita hormati? Betul. Kalau proses peradilannya tidak benar, kita tidak bisa menghormatinya,” sambungnya.
Calon presiden 2024 itu juga menegaskan masih mempercayai Tom, wakil kapten timnas Anies-Muhaimin.
“Saya percaya pada Tom Lembong dan saya yakin Tom Lembong akan memiliki kekuatan yang cukup untuk bertahan dari semua ini dan nanti kita akan melihat kembali Tom Lembong dengan bangga,” ujarnya.
Dalam pertemuan usai acara, Añez menyatakan telah menyerahkan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang menurut sejumlah pihak masih belum jelas. Salah satunya adalah Ketua Komite III DPR Khabiburokhman.
“Akan lebih baik jika yang berkomentar adalah penasihat hukum dan bukan sekelompok ahli hukum,” kata Añez.
Penetapan Thom sebagai tersangka oleh Jaksa Agung merupakan buah kebijakan yang diteken saat dirinya menjabat Menteri Perdagangan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tom diduga mengizinkan perusahaan swasta mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Keputusan tersebut mengatur bahwa impor GKP hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam kasus ini, Kementerian Kehakiman menyebut kerugian pemerintah akibat impor gula yang tidak sesuai aturan hukum mencapai 400 miliar rupiah.
Jaksa Agung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP. Tom Lembong menghadapi hukuman penjara seumur hidup
(Kum/Uga)