Jakarta, CNN Indonesia –
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang wajib disimpan. Pasalnya, data di KTP bisa saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk pinjaman online atau pinjol ilegal.
Penggunaan data pribadi untuk pinjaman semakin meningkat, termasuk informasi sensitif seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Data ini rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan risiko-risiko di atas, maka sangat penting untuk mewaspadai kerentanan data pribadi. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apakah data pribadi Anda digunakan untuk dipinjamkan oleh orang lain.
Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu mengelola apakah data pribadi digunakan untuk pinjaman atau kredit lainnya.
Melansir Antara, berikut cara mengetahui data diri Anda digunakan untuk pinjaman: Cek online (SLIK OJK by iDebku)
Anda dapat menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK untuk mengetahui apakah Anda menggunakan data Anda untuk pemberi pinjaman atau tidak. Berikut cara mencapainya:
1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau download aplikasi iDebku 2. Pilih registrasi dan isi informasi seperti jenis peminjam, ID, negara, dan kode captcha.3. Setelah koreksi data klik Next, Anda akan diminta mengisi form SLIK OJK:
1. Download dokumen pendukung. Periksa informasi koreksi data dan klik Kirim lamaran.3. Anda akan menerima email berisi nomor registrasi untuk melacak status di menu Status Layanan. Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat detail pinjaman atau kredit yang tercatat dengan data Anda.
Pengecekan secara offline (melalui kantor OJK)
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:
*WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) *WNA : Paspor *Tambahan : Otorisasi (jika mewakili orang lain), setelah penyerahan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar
Jika Anda mencurigai data Anda disalahgunakan, Anda dapat menghubungi layanan berikut:
1. Call center OJK dengan nomor 081-157-157-157 untuk perbaikan status pinjaman 2. Layanan pengaduan OJK melalui email di waiinvestasi@ojk.go.id, berisi uraian permasalahan dan bukti pendukung Dengan langkah transfer diatas , Anda dapat mengurangi risiko penggunaan data dan menghindari kerugian finansial. Laporkan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi kepada pihak yang berwenang. (opo opo)