Makassar, CNN Indonesia —
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra memastikan tidak ada guru di Kabupaten Konawe Selatan yang mogok mengajar karena kasus guru honorer SD Negiri 4 Beto, Supriyani. Laporan polisi.
“Tidak ada mogok mengajar,” kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada fun-eastern.com, Rabu (23/10).
Sebelumnya, surat edaran PGRI Conaway Selatan dikeluarkan salah satunya dengan ancaman mogok mengajar dalam kasus Guru Honorer SD Negeri Beto Supriyani.
Surat tersebut menyatakan bahwa kepala TK, SD, dan SMA di wilayah Kecamatan Beto setelah mengetahui kisah nyata kasus Ibu Supriani, SPD, seperti dijelaskan oleh Kepala SD Negeri 04 Beto. Para guru menyetujui tiga pertanyaan.
“Mogok belajar tingkat TK, SD, dan SMP di wilayah Kecamatan Beto mulai tanggal 21 Oktober hingga penangguhan penahanan,” bunyi surat edaran tersebut.
Seluruh guru kemudian meminta anak-anak bermasalah dan para saksi untuk mengembalikan/melepaskannya kepada orang tua masing-masing.
“Kembalikan atau lepaskan Bu Supriani ke sekolah,” tuntut surat edaran tersebut.
Sementara itu, pada Selasa (22/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Indolo menangguhkan penahanan Supriyani sebagai terdakwa. Penangguhan itu dilaksanakan setelah majelis hakim menerima permohonan kuasa hukum terdakwa.
Keputusan penangguhan penahanan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Tanggal iklan adalah 22 Oktober 2024.
“Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penundaan Penahanan oleh Hakim sejak tanggal 22 Oktober,” tulis hakim pada Selasa (22/10), dalam salinan putusan penangguhan penahanan tersebut sebagaimana dikutip.
Penangguhan tersebut dilakukan kuasa hukum terdakwa berdasarkan jaminan pria yang diajukan pada Senin (21/10).
Majelis hakim dalam penangguhan penahanan Supriyani adalah terdakwa memiliki anak yang membutuhkan perawatan ibunya dan terdakwa adalah seorang guru SD Negeri 4 Beto yang harus merawat ibunya.
Menimbang hal tersebut, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan dapat menghadiri persidangan.
“Saya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan putusan ini segera diberikan kepada terdakwa dan keluarganya,” kata hakim.
(Mir / Putra)