Jakarta, CNN Indonesia —
Harga Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi naik mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu (30/10).
Mengutip laman Instagram resmi ASTRA Tol Cipali, kenaikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024 yang mengatur mengenai penyesuaian tarif tol tersebut. tahun
Hal ini juga berlaku untuk UU #1. 02 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa penyesuaian retribusi yang dibayarkan akan dilaksanakan berdasarkan inflasi dan pemenuhan Standar Minimal Pelayanan Berbayar (SPM).
Pada revisi terbaru, harga terjauh untuk golongan 1 (sedan, jeep, pikap, truk, dan bus) dipatok Rp 132.000.
Sedangkan tarif kelas 2 dan 3 (truk dua dan tiga gandar) naik menjadi Rp 217.500 dan tarif kelas 4 dan 5 (truk empat dan lima gandar atau lebih) naik menjadi Rp 273 ribu.
Penyesuaian tarif ini merupakan langkah rutin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 188.23 Tahun 2024 Pasal 83 yang mengatur bahwa tarif tol dinilai setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan indikator pelayanan di jalan tol.
Cipali terakhir membayar retribusi tersebut disesuaikan pada Maret 2022. Dengan berlakunya penyesuaian ini pada 30 Oktober 2024, pengguna jalan tol diharapkan akan menyadari perubahan tersebut saat melintasi ruas Cipali.
(lau/sfr)