Jakarta, CNN Indonesia –
Curah hujan akan meningkat di Indonesia pada November 2024. Pengendara sepeda motor sebaiknya membawa jas hujan agar tidak berlindung di pinggir jalan atau di bawah jembatan.
Hujan deras seringkali datang secara tiba-tiba. Hal ini menyulitkan sebagian orang, terutama kendaraan roda dua. Pengendara biasanya berebut mencari tempat untuk menaruh jas hujan atau menunggu hujan reda.
Dalam kasus seperti itu, ada masyarakat yang terbiasa berlindung sementara di bawah jembatan layang atau jembatan layang. Sekalipun itu melanggar hukum.
Kendaraan bermotor yang berhenti di tengah hujan di pinggir jalan, baik di jalan layang maupun underpass, dikenakan denda Rp 250.000 dan kurungan satu bulan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Transportasi Jalan Tahun 2009 22, pasal 106(4). Aturan berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut: a. Tanda perintah atau tanda larangan b. Rambu lalu lintasc. perangkat sinyal lalu lintas d; pergerakan lalu lintas e. Parkir dan parkir f. Peringatan suara dan cahaya g. Kecepatan maksimum atau minimum dan/atau metode untuk menghubungkan dan berlabuh dengan kendaraan lain.
Selain itu, polisi juga memperhatikan kerap menggunakan shelter seperti jembatan dinas atau underpass untuk menghindari kemacetan. Bahkan berlindung di tempat dapat mengakibatkan kondisi jalan tidak aman dan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Disarankan bagi pengendara sepeda motor untuk memilih shelter yang jauh dari jalan utama, seperti perkantoran, pertokoan atau pertokoan yang aktivitas lalu lintasnya sedikit.
Pengamat lalu lintas Budianto mengatakan, jika pengemudi berlindung di tempat yang salah dan menimbulkan kemacetan, polisi bisa saja meminta pengemudi tersebut melanjutkan perjalanan. Anda bisa mendenda diri sendiri jika tidak mau.
Hal ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan lalu lintas (UU), pada Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib bertindak tertib, menghindari rintangan, yang membahayakan keselamatan dan keamanan lalu lintas. Juga transportasi jalan raya atau kerusakan jalan.
Budianto menjelaskan, tindakan tilang yang dilakukan polisi sesuai dengan Pasal 104 Ayat 3 Pasal 22/2009 yang artinya pengguna jalan harus menaati perintah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 282 menyebutkan, setiap pengguna jalan yang melanggar perintah polisi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Budiyanto mengatakan, pengendara tidak akan berhenti begitu saja meski tiba-tiba turun hujan. Ia mengatakan, ada tata cara parkir dan parkir yang diatur dalam Pasal 106 ayat (4) UU 22/2009.
Oleh karena itu, pengguna jalan diimbau menyiapkan perlengkapan berkendara saat hujan, kata Budianto sebelumnya. “Jika ingin memakai jas hujan, berhentilah di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.”
(kaleng/mikrofon)