Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah akan fokus pada standar suku cadang lokal (TKDN) untuk iPhone 16.
Pernyataan Airlangga itu menjawab pertanyaan kapan smartphone terbaru Apple bisa resmi dijual di Indonesia. Pasalnya, saat ini iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia karena belum mencapai 40 persen TKDN dan komitmen investasi.
Soal iPhone, kita lihat TKDNnya, kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (5/11), mengutip Detik.
Airlangga mengungkapkan, pemerintah akan mendorong Apple untuk menyelesaikan TKDN. Politisi Partai Golkar itu meyakinkan pemerintah akan terus melakukan pembangunan.
“Kami pasti akan merekomendasikan TKDN lagi dan kelompoknya akan dibersihkan lagi dengan perubahan. Nanti akan kami pantau,” ujarnya.
Masa depan penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas. Sejak diluncurkan secara global pada September lalu, iPhone 16 belum resmi dijual di Indonesia.
Melihat seri iPhone 15, ponsel ini mulai dijual di Indonesia hanya sebulan setelah peluncuran globalnya. Sementara penjualan iPhone 16 sejak awal November masih belum jelas.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum memberikan lampu hijau untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Agus mengabarkan, pemerintah belum memberikan izin untuk merilis iPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut disebabkan Apple belum memenuhi kewajiban finansialnya.
Namun di Kementerian Perindustrian kami tidak akan membuka lisensi iPhone 16 karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Apple, kata Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (22/10), seperti dilansir Antara. CNBC Indonesia.
Menurutnya, Apple baru menerima investasi sebesar Rp1,48 triliun, namun masih terdapat gap sebesar Rp240 miliar dari total komitmen yang dipatok sebesar Rp1,71 triliun.
Menurut Agus, jumlah tersebut terbilang rendah dibandingkan produk yang mereka jual di Indonesia. Artinya, Kementerian Perindustrian tidak akan menerbitkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.
Agus menegaskan, iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini ilegal.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa berfungsi di Indonesia, berarti saya katakan ilegal, laporkan ke kami,” kata Agus.
Karena kami belum memberikan izin, mereka tetap harus menyadari bahwa komitmen yang dibuat antara kami dan mereka memang ilegal, IMEInya bukan dari Kementerian Perindustrian, ujarnya.
(Grup/DMI)