Jakarta, CNN Indonesia –
7 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat masih menjabat presiden.
Aturan inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintahan payung Prabowo Subianto untuk menunjuk jajaran penasihat presiden dan utusan khusus.
Banyak di antaranya adalah nama-nama beken seperti Raffi Ahmad, Luhut Binsar Pandjaitan, La Miftah Maulana alias Gus Miftah.
Dalam salinan Perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10), Perpres tersebut mengatur tentang keberadaan penasihat khusus presiden, anuvi khusus presiden, serta Staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk meringankan beban Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di samping tugas-tugas yang telah tercakup dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Tugas dan kewajiban staf khusus dan utusan khusus serupa tetapi tidak sama. Perbedaan kecil. Staf khusus
Perpres terbaru yang diteken Jokowi itu mengatur staf khusus presiden melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan presiden di samping tugas-tugas yang sudah tertuang dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Staf khusus Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing staf khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Pasal 36 ayat. Pasal 2 berbunyi: Untuk melaksanakan tugas staf khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja staf khusus Presiden.
Utusan Khusus Presiden saat ini melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di samping tugas-tugas yang telah tercakup dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 18 ayat. Pasal 3 Perpres tersebut mengatur: Laporan tugas utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok utusan khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden. Utusan khusus presiden dapat berupa pejabat publik atau pejabat non-publik.
Dengan demikian, baik Staf Khusus maupun Anuvi Khusus akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Ketua Teddy Indra Wiaya Anuvi Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Setiawan Ichlas Anuvi Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Anuvi Khusus Presiden Bidang PerdaganganZita Anjani (dhf /gil )