Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota komite
Jason menilai langkah ini layak dilakukan demi memberantas penyebaran narkoba melalui penjara.
“Perubahan yang kami inginkan bukanlah menggabungkan pengguna dengan penjual dan pengirim pesan.” Kalau penjual, kurir, dan pengguna itu bersatu jadi pasar pak,” kata Jason saat rapat kerja Komite (Raker) KSIII dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (5/ .11).
“Selanjutnya saya mendorong Menteri untuk bersama-sama melakukan review terhadap UU 35,” sambung Menkumham hampir sepanjang dua periode terakhir.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga mengatakan, perlu adanya peningkatan hukuman bagi pengedar narkoba hingga menjadi miskin.
Ia menyatakan, selama menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengujian UU Narkotika terhenti meski sempat dibahas di Balego.
“Sejak periode pertama dan juga periode kedua, saya konsisten melakukan advokasi di Komisi III, bahkan di tingkat panitia kerja pak, dari periode pertama hingga periode kedua, saya sudah terlibat di Komisi III,” ujarnya.
“Saya tidak tahu kalau ini dihentikan dua kali, akan terus dihentikan, karena diskresi yang besar dalam perdagangan narkoba menimbulkan banyak masalah,” imbuhnya.
(rzr/anak)