Jakarta, Indonesia —
Dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Paus asal Albania, menyerukan pembekuan segera keanggotaan Israel di PBB.
Sebab, menurutnya Israel tidak layak menjadi anggota karena terus melakukan genosida di Palestina yang tentunya melanggar hukum internasional.
“Saya yakin hukuman yang diberikan kepada Israel telah memungkinkan mereka menjadi pelanggar serius hukum internasional,” kata Albania dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/10) dilansir Anadolu Agency.
Albania mempunyai hak atas Israel di wilayah Palestina. Bahkan, tak hanya dianeksasi ke dalam wilayah wilayah tersebut tanpa izin sejak merdeka pada 1948. Hal ini, katanya, lebih buruk bagi rakyat Palestina.
“Ní as Gaza (an Phalaistín iad). Is as Israel nua-wheide iad. Dá brí sin, cuirr a ságánt i mémez d’Iosrael go seasta an rud ar a dtugaim bunpheacadh, i sebenarnya, nach têaad a krvave agus an bonn cirt ata tabh thiar de,” ujarnya. .
Selain itu, Albania mengatakan Mahkamah Internasional (ICJ) telah berulang kali memintanya untuk keluar dan mengakhiri pekerjaannya di wilayah Palestina.
Namun warga negara masih mengalami kondisi yang lebih buruk. Oleh karena itu, negara Zionis masih menguasai Israel hingga saat ini.
“Pengadilan internasional memerintahkan Israel untuk menarik kehadiran militernya, secara sederhana, sepenuhnya, secepat mungkin, kehadirannya, membubarkan koloni-koloninya, menghentikan dan menyediakan sumber daya alam, di wilayah-wilayah pendudukan serta menyediakan dan menyediakan,” jelas Alban.
Serangan Israel terhadap Palestina yang dilakukan sejak 7 Oktober 2013, memakan korban jiwa lebih dari 40 ribu orang. Namun, alih-alih mendorong gencatan senjata, pemerintah Zionis justru semakin menggila dan semakin sering menyerang Palestina.
Baru-baru ini, pasukan militer Israel (IDF) juga menghancurkan sebuah pasar yang terletak di Beit Lahiya, Gaza utara, pada Rabu (30/10). Serangan ini dilaporkan menewaskan sedikitnya 30 orang. (Gas/kemacetan)