Jakarta, CNN Indonesia —
Baleskrim Poli kembali menangkap total tiga orang tersangka jaringan Helen, bandar narkoba besar yang mendirikan gerai narkoba di wilayah Jambi.
Irjen Asep Eddy Suheri, Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba Ilegal (P3GN) Polri, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kemajuan yang dilakukan pengedar Helen yang ditangkap sebelumnya.
Asep menjelaskan, setelah Helen dan orang kepercayaannya Didin ditangkap pada pekan lalu, tim gabungan langsung bergerak mencari anggota keluarga Helen yang beroperasi di Jambi.
“Jumlah yang ditangkap di Jambi ada tiga orang, yakni Deji Santoso alias Tekui, Amin Qumis, dan Mafi Abidin,” jelasnya dalam jumpa pers, Rabu, 16 Oktober.
Asep mengatakan, dua dari tiga tersangka diketahui, yakni Tekui dan Amin Kumis, merupakan kakak kandung Helen. Kedua pelaku bertugas memasok “warung” alias base camp penjualan narkoba di wilayah Jambi. Mereka menguasai tujuh lapak yang menjual sabu sebanyak 1 kilogram.
Asep mengatakan, dalam operasi tersebut, kakak Helen mengoperasikan tujuh lapak penjual sabu yang tersebar di seluruh wilayah Jambi.
Dia mengatakan, ketujuh lapak tersebut menjual sabu sekitar 500 gram hingga 1 kilogram, sehingga menghasilkan pendapatan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu.
Pak Asep mengatakan, 70 persen dari total hasil penjualan barang ilegal tersebut disalurkan secara tunai kepada Pak Herren, aktivis intelektual peredaran sabu di Jambi.
“Tekui dan Amin Kumis mengakui dana hasil kejahatan narkoba juga dialihkan untuk kegiatan ilegal lainnya,” jelasnya.
Sedangkan Mafi Abidin bekerja sebagai akuntan dan kurir di tujuh toko obat di Jambi.
Asep Edhi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Nomor 35 UU Narkotika Tahun 2009 Tambahan Pasal 112 ayat (2) dan jo Pasal 10 Ia menyatakan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 3 dan 10. Pasal 10, Pasal 5 dan Pasal 10 terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menyimpulkan: “Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.”
Sebelumnya, Baleskrim Poli menangkap seorang bandar narkoba besar di wilayah Jambi bernama Helen yang mendirikan “warung” untuk menjual narkoba di wilayah Jambi.
Kasat Narkoba Baleskrim Poli Brigadir Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan Helen merupakan kelanjutan dari perkembangan kasus sensasional penjualan narkoba ‘Rapak’ pada Juli 2023.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan bersama Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10). .10).
Dia menambahkan, “Helen adalah dalang di balik penggerebekan narkoba yang menjadi viral ketika ibu-ibu tersebut putus.” (tfq/tidak)