Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon BPK Devas.
Namun, kata dia, terkait perintah presiden yang ditandatangani Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan dilakukan terlebih dahulu di tingkat pimpinan DPR sebelum dilanjutkan dengan proses pemeriksaan yang baik dan tepat terhadap calon yang diajukan.
Dasco mengatakan Surpres sudah ada di meja Ketua DPR Puan Maharani. Namun mereka belum mengambil keputusan mengenai prosedur selanjutnya.
“Saya kira begitu. Kemarin saya dengar itu ada di meja Bu Fuan. Kami belum memutuskan bagaimana prosedurnya. Karena harus diputuskan melalui rapat,” kata Daska saat dikonfirmasi, Kamis (23/10). .
Sesuai prosedur, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama masing-masing pimpinan senior BPK dan calon matang. DPR punya waktu sebelum pimpinan KPK berakhir pada 20 Desember.
Presiden Joko Widodo mendekati akhir masa jabatannya, melalui panitia seleksi telah menetapkan masing-masing 10 nama Kapim dan Devas untuk lolos tes layak.
Daftar 10 nama tersebut adalah, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti dan Setyo Budiyanto.
Saat ini, 10 calon dewasa yang berhasil adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno dan Wisnu Baroto.
Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas mempercayakan sepenuhnya permintaan pembersihan nama-nama pimpinan senior KPK dan calon matang yang diutus Jokowi sebelum lengser ke DPR kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Tergantung presiden. Saya tidak bisa berpendapat. Itu hak presiden,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).
Supratman pun mengaku belum mengetahui apakah Perpres yang dilayangkan Yacovi kepada DPR bisa ditarik kembali.
Politisi Gerindra itu mengatakan, saat ini masih berkonsultasi di DPR, karena proses terkait Ketua dan Wali Kota BPK saat ini sedang berjalan di lembaga legislatif.
“Kita konsultasi, posisinya sekarang di DPR kan? Karena Presiden [Jokowi] sudah kirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan surat yang dikirimkan Jokowi ke DPR terkait nama pimpinan dan pimpinan KPK.
Surat yang disertai nama pimpinan dan calon utama Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) itu ditandatangani Jokowi beberapa hari sebelum mengundurkan diri sebagai presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.
Dia mengatakan, DPR hanya bisa menyimpan surat serah terima dari Jokowi. Dia menekankan legitimasi tindakan tersebut.
Ia pun mengingatkan dampak hukum ke depan jika perintah Presiden Jokowi dipatuhi DPR.
Menurut Boyamin, Jokowi tidak berhak membentuk anggota Pansel Capim dan Dewas KPK. Selanjutnya diserahkan ke DPR untuk diproses secara baik dan benar.
Kewenangan tersebut, kata Boymin, ada pada Prabowo mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MC) nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama.
(dr/anak)