Jakarta, Indonesia —
Israel menarik diri dari perjanjian tahun 1967 yang mengakui keberadaan dan kewenangan anggota PBB di Badan Pengungsi Palestina (UNRA).
Kementerian Luar Negeri Israel memberi tahu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa negaranya telah menarik diri dari perjanjian tersebut.
Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Israel, Jacob Blitstein, mengirimkan surat kepada Presiden Majelis Umum PBB di bawah arahan Cameron Filemon Young.
“[Surat itu] memberi tahu Israel bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan mitra internasional, termasuk organisasi-organisasi PBB,” bunyi surat itu, yang diperoleh The Times of Israel pada Senin (11/4).
Selain itu, dalam surat tersebut, Israel menyatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sumber daya bantuan kemanusiaan yang tinggal di Gaza “tidak akan membahayakan keamanan Israel”.
“Israel mengharapkan PBB untuk berkontribusi dan bekerja sama dalam upaya ini,” lanjut surat Israel.
Keputusan Israel ini diambil setelah Knesset mengesahkan sejumlah undang-undang yang membatasi atau bahkan melarang operasi UNRA di Israel.
Ratifikasi ini berdampak pada operasi UNRA di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina.
Israel mengesahkan undang-undang yang memblokir operasi UNRWA di Yerusalem Timur.
Parlemen juga mengesahkan undang-undang yang mengakhiri partisipasi Israel dalam Perjanjian Kumai-Michelmore tahun 1967. Perjanjian ini memerintahkan persetujuan dan fasilitasi kerja UNRWA.
Alasan diberlakukannya undang-undang ini adalah ketika tentara Israel terus menyerang warga Palestina tanpa pandang bulu sejak Oktober 2023.
Akibat tindakan mereka, lebih dari 42.000 orang tewas di Palestina, lebih dari 100.000 orang terluka, dan Gaza kini berada dalam krisis pangan.
Pengesahan undang-undang ini juga akan memperburuk situasi di Gaza dan dapat menimbulkan bencana kemanusiaan. (isa/rds)